Berita Sulawesi Tenggara
Jelang Ramadan 2024 Pemprov Sulawesi Tenggara Keluarkan Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN
Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) selama bulan suci Ramadan 2024 memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) selama bulan suci Ramadan 2024 memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.5.3.1/1087 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramdan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sultra.
Edaran ini ditandatangani Sekda Sultra, Asrun Lio tertanggal 8 Maret 2024.
Penerbitan surat edaran itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: LENGKAP! Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadhan 2024 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara
Berikut jam kerja ASN Sekelama Ramadhan 1445 Hijria.
Senin sampai Kamis Pukul: 08.00-15.00 WITA. Waktu Istrahat Pukul: 12.00-12.30 WITA.
Sedangkan Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 WITA. Waktu Istrahat Pukul: 11.30-12.30 WITA.
Baca juga: BMKG Stasiun Geofisika Kendari Bakal Pantau Hilal 1 Ramadan 1445 H di Pantai Bahari Kolaka Besok
Surat edaran tersebut juga menyebutkan unit kerja perangkat daerah fungsinya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri.
Dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah agar pelayanan publik efektif dengan jumlah jam kerja efektif selama 32 jam, 30 menit dalam 1 minggu tidak termaksud jam istirahat.
Dalam Surat edaran menegaskan Kepala Perangkat Daerah Permprov Sultra memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijiah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.