Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kendari

Jadwal Libur dan Penyesuaian Jam Pembelajaran Siswa TK, SD, SMP di Kota Kendari Selama Ramadan 2024

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari memberlakukan penyesuaian jam pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024.

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Libur dan Penyesuaian Jam Pembelajaran Siswa TK, SD, SMP di Kota Kendari Selama Ramadan 2024
Handover
Ilustrasi anak sekolah - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan penyesuaian jam pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan penyesuaian jam pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024.

Penyesuaian jam pembelajaran ini tertuang dalam surat nomor 800/1134/2024, dalam rangka mengefektifkan kegiatan pembelejaran dan kegiatan khusus keagamaan di bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Dalam surat tersebut, Kepala Dikmudora Kendari, Saemina mengatakan libur awal Ramadan, yakni 12-13 Maret 2024.

Kemudian, dilanjutkan pelaksanaan kegiatan Ramadan berupa pesantren kilat pada tanggal 14, 15 dan 18 Maret 2024.

Setiap satuan pendidikan SD dan SMP mengatur jadwal kegiatan keagamaan tersebut, yakni dimulai pukul 07.30 hingga 12.30 WITA untuk hari Kamis dan Senin, sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.

Baca juga: Jadwal Puasa 2024 Mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah Lengkap Doa Sambut Bulan Ramadhan dan Niat Berpuasa

Sementara itu, untuk satuan pendidikan PAUD atau TK menyesuaikan waktu jam pembelajaran, yakni mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WITA.

Kegitan keagamaan PAUD atau TK dapat dilakukan secara bersamaan di satu tempat atau di kelas, sesuai kondisi tempat masing-masing.

Bagi peserta didik yang bukan beragama Islam, dapat menyesuaikan kegiatan agamanya di sekolah masing-masing.

Adapun untuk pembelajaran reguler setelah pesantren kilat, durasi pembelajaran di kelas hanya 30 menit per jam pelajaran (JP), sedangkan jam masuk pukul 07.30 WITA, dan jam pulang pukul 12.30 untuk Senin hingga Kamis.

Baca juga: Jelang Ramadan 2024 Pemprov Sulawesi Tenggara Keluarkan Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN

Lalu, untuk jumat jam masuk pukul 07.30 WITA, dan jam pulang pukul 11.00 WITA.

Pada akhir pembelajaran menjelang waktu salat dzuhur, sekolah dapat memporsikan waktu tersebut untuk kegiatan Iman dan Takwa atau Tadarus Al Quran dan Salat berjamaah, sesuai dengan kondisi dan daya tampung masjid atau mushola masing-masing. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved