Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Kendari

Tak Hanya 2 Emak-emak, Polisi Juga Ringkus Sopir Angkot yang Jadi Kurir Narkoba di Kendari Sultra

Kabag Ops Satreskoba Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/2/2024).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Satreskoba Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/2/2024). Di mana, dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria inisial IR (33) yang berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Kendari diamankan polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satreskoba Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/2/2024).

Di mana, dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria inisial IR (33) yang berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Kendari diamankan polisi.

Tersangka IR diamankan di salah satu rumah kos, Jalan Pattimura, Kecamatan Puuwatu, pada Sabtu (24/2/2024), setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Usai mendapat informasi yang akurat dari masyarakat, pada Sabtu (24/2/2024) pukul 17.30 WITA, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka," ujar Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin saat konferensi pers.

Saat penggeledahan terhadap tersangka IR, polisi menemukan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu kaleng berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Ngaku Sabu Dikonsumsi Sendiri, 2 Emak-emak di Kendari Dua Kali Dapat Stok dari Seorang Lelaki

"Setelah tersangka digeledah, didapat kantong plastik warna hijau di dalam terdapat kaleng minyak rambut tepatnya di samping pohon," jelasnya.

"Ketika diperiksa kaleng tersebut berisi 47 saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 21,31 gram," tutur IPDA Haridin menambahkan.

Berdasarkan keterangan IR, tambah IPDA Haridin, dirinya mengambil sabu arahan dari seorang lelaki KZ.

Tersangka pun mengakui sudah dua kali mengambil tempelan sabu dari lelaki inisial KZ.

"Sudah dua kali tersangka mengambil tempelan dari lelaki KZ untuk tersangka edarkan sesuai perintah KZ," ujar IPDA Haridin.

Baca juga: Kronologi Penggelapan Motor di Kolaka Sulawesi Tenggara, Modus Pinjam Malah Digadai

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang milik tersangka, seperti satu bal pipet warna kuning dan satu handphone merek Oppo yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved