Kabar Artis
Daftar Kasus Mantan Suami Dina Lorenza, GSL Penembak di Jatinegara, Narkoba hingga Senjata Ilegal
Daftar kasus mantan suami Dina Lorenza, GZL yang diduga melakukan penembakan di Jatinegara. Aksinya terekam kamera CCTV dan kini viral di media sosial
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini daftar kasus mantan suami Dina Lorenza, GSL yang diduga melakukan penembakan di Jatinegara.
Aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan kini viral di media sosial.
Ternyata GSL tak hanya sekali melakukan aksi kriminalitas.
Ia beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian, imbas dari tindakan yang dilakukannya.
Mulai dari kasus narkoba hingga kepemilikan senjata ilegal.
Seperti diketahui, baru-baru ini sosok GSL ramai jadi perbincangan.
Baca juga: Viral Sosok GSL Penembak di Jatinegara Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Pernah Berkasus 2011
Usai dirinya dikabarkan sebagai pelaku penemabakan di Jatinegara.
Aksi koboi yang dilakukannya tersebut terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.
Bahkan terlihat sosok pria bertubuh kekar berdiri di depan sebuah bangunan.
Ia nampak menunggu seseorang sampai akhirnya beraksi.
GSL tetiba menodongkan senjata kepada seseorang.
Untung saja, peluru yang melesat tak mengenai orang tersebut.
Meski begitu, sebuah kaca pecah karena terkena tembakan yang diberi GSL.
viral sosok pria bernisial GSL yang diduga melakukan penembakan di Jatinegara.
Ternyata pria tersebut adalah mantan suami dari dua artis ternama.
Selain nama Dina Lorenza, adapula sosok artis kenamaan Cut Keke.
Diketahui, kedua wanita ini pernah menjadi istri dari GSL.
Seperti diketahui, kasus penembakan aksi koboi dari seorang pria terekam kamera CCTV.
Peristiwa tersebut hampir saja melukai seseorang yang berada di Jatinegara, Jakarta Timur.
Bahkan rekaman CCTV yang beredar menunjukkan detik-detik GSL melakukan aksinya.
Ia seakan tak peduli dengan kendaraan yang lalu lalang di lokasi kejadian.
Tangannya seketika memegang senjata.

Ia pun terlihat menodongkan senjata tersebut ke arah seseorang.
Rekaman CCTV itupun beredar dan viral di media sosial.
Pernikahan Dengan 2 Artis Ternama
Pria bernama Ghatan Saleh Hilabi tersebut juga pernah menjadi suami artis seni peran Cut Keke.
Keduanya menikah pada November 2001.
Namun hanya bertahan 4 tahun, keduanya memutuskan untuk berpisah.
Lalu, GSL kembali menikah dengan seorang artis ternama.
Ia menikahi artis Dina Lorenza pada tahun 2008.
Baca juga: Keluarga Wanita Korban Penembakan di Kendari Lapor Propam Polda Sultra Peluru Nyasar Oknum Polisi
Setelah 10 tahun membina rumah tangga bersama, Ghatan dan Dina Lorenza juga bercerai pada 2018.
Dari pernikahannya dengan Dina Lorenza, ia dikaruniai dua buah hati.
Jauh sebelum kasus dugaan penembakan mencuat, Ghatan sudah beberapa kali terlibat kasus hukum.
Simak ulasannya dihimpun dari Tribunnews.com:
Deretan Kasus
Selain itu, GSL ternyata pernah berkasus pada tahun 2011.
Gathan Saleh sapaannya pernah terlibat kasus penjualan senjata api ilegal pada 2011 silam.
Ia juga terlibat kasus penganiayaan dengan asisten Nathalie Hoslcher, Stefano Ellya alias Fano di kawasan Jakarta Timur, pada 2019.
Deretan kasus lainnya adalah Gathan Saleh pernah dipenjara gegara narkoba.
Dia ditangkap karena kepemilikan barang terlarang narkoba jenis ganja.
Aksi bar-bar Gathan terjadi di kompleks perkantoran Bali Mester di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.
Pasca aksi bar-bar di Jakarta Timur yang membuat kaca perkantoran di lantai 2 pecah tersebut, Gathan sudah ditangkap polisi.
Gathan Saleh Hilabi ditahan di Rutan Mapolres Purwakarta sejak Rabu (03/02/2021) petang.
Petugas juga kabarnya mengamanakan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sepucuk senjata.
Polres Metro Jakarta Timur Sudah Olah TKP Aksi Bar-bar Ghatan
Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan olah TKP.
Setidaknya ada empat barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan oleh GSL.
Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) mengatakan empat barang bukti tersebut diamankan saat olah TKP usai kejadian pada Kamis (8/2/2024).
"Ada dua (proyektil) peluru tajam dan satu selongsong utuh diamankan sama polisi. Sama rekaman CCTV pas kejadian," kata Andika di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).
Dua proyektil peluru diamankan pada lantai dua kantor saat Andika berupaya bersembunyi dari GSL, sementara satu selongsong diamankan pada area parkir perkantoran.
Tidak diketahui pasti jenis senjata api digunakan GSL saat kejadian, namun sepengetahuan Andika pelaku sudah lama memiliki sepucuk senjata api tanpa izin resmi.
"Warna senjata api yang dipakai terlapor itu silver. Setahu saya dia enggak punya izin (kepemilikan senjata api). Dia warga sipil, bukan anggota (aparat penegak hukum)," ujarnya.
Perihal motif, Andika menuturkan tidak mengetahui pasti alasan GSL melakukan penembakan terhadapnya karena sebelum kejadian pelaku tidak pernah datang ke lokasi kejadian.
Namun Andika mengaku memang sudah lama saling kenal dan berteman dengan GSL yang merupakan mantan suami dari dua artis perempuan berinisial CK serta DL tersebut.
"Mungkin dia ada dendam sama saya, saya kurang tahu. Ini saya baru berani blow up (ngomong ke media massa) karena sebelumnya habis kejadian sempat trauma," tuturnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon upaya konfirmasi atas laporan Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Andika menjadi korban percobaan pembunuhan menggunakan senjata api yang dilakukan GSL di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.
GSL sempat melontarkan tiga tembakan yang dua dua antaranya diarahkan kepada Andika, beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua.
Berdasar laporan dibuat Andika, GSL disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
(*)
(Tribun Jakarta)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.