Kabar Artis

Daftar Kasus Mantan Suami Dina Lorenza, GSL Penembak di Jatinegara, Narkoba hingga Senjata Ilegal

Daftar kasus mantan suami Dina Lorenza, GZL yang diduga melakukan penembakan di Jatinegara. Aksinya terekam kamera CCTV dan kini viral di media sosial

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini daftar kasus mantan suami Dina Lorenza, GZL yang diduga melakukan penembakan di Jatinegara. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan kini viral di media sosial.  Ternyata GSL tak hanya sekali melakukan aksi kriminalitas.  Ia beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian, imbas dari tindakan yang dilakukannya. Mulai dari kasus narkoba hingga kepemilikan senjata ilegal.  

Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan olah TKP.

Setidaknya ada empat barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan oleh GSL.

Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) mengatakan empat barang bukti tersebut diamankan saat olah TKP usai kejadian pada Kamis (8/2/2024).

"Ada dua (proyektil) peluru tajam dan satu selongsong utuh diamankan sama polisi. Sama rekaman CCTV pas kejadian," kata Andika di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).

Dua proyektil peluru diamankan pada lantai dua kantor saat Andika berupaya bersembunyi dari GSL, sementara satu selongsong diamankan pada area parkir perkantoran.

Tidak diketahui pasti jenis senjata api digunakan GSL saat kejadian, namun sepengetahuan Andika pelaku sudah lama memiliki sepucuk senjata api tanpa izin resmi.

"Warna senjata api yang dipakai terlapor itu silver. Setahu saya dia enggak punya izin (kepemilikan senjata api). Dia warga sipil, bukan anggota (aparat penegak hukum)," ujarnya.

Perihal motif, Andika menuturkan tidak mengetahui pasti alasan GSL melakukan penembakan terhadapnya karena sebelum kejadian pelaku tidak pernah datang ke lokasi kejadian.

Namun Andika mengaku memang sudah lama saling kenal dan berteman dengan GSL yang merupakan mantan suami dari dua artis perempuan berinisial CK serta DL tersebut.

"Mungkin dia ada dendam sama saya, saya kurang tahu. Ini saya baru berani blow up (ngomong ke media massa) karena sebelumnya habis kejadian sempat trauma," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon upaya konfirmasi atas laporan Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Andika menjadi korban percobaan pembunuhan menggunakan senjata api yang dilakukan GSL di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.

GSL sempat melontarkan tiga tembakan yang dua dua antaranya diarahkan kepada Andika, beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua.

Berdasar laporan dibuat Andika, GSL disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

(*)

(Tribun Jakarta)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved