Kabar Artis

Biodata Sabda Ahessa Dilaporkan Wulan Guritno Gugat Rp 396 Juta, Dulu Pacaran, Anak Artis Lawas

Berikut ini sosok dan biodata Sabda Ahessa dilaporkan Wulan Guritno. Padahal sebelumnya hubungan keduanya adalah pasangan kekasih.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sosok dan biodata Sabda Ahessa dilaporkan Wulan Guritno. Padahal sebelumnya hubungan keduanya adalah pasangan kekasih. Namun sebelum kasus tersebut mencuat ke publik, Wulan Guritno telah putus dari Sabda Ahessa. Sosok Sabda Ahessa bukan dari kalangan biasa. Ia adalah anak artis lawas terkenal. 

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando turut membenarkan.

Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari janji-janji yang telah diberikan oleh Sabda kepada Wulan untuk mengembalikan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Wulan untuk melakukan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, Sabdayagra Ahessa nampaknya tidak menepati janjinya tersebut dan terus menerus mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan kepastian kapan dapat melakukan pengembalian dana kepada Wulan.

Baca juga: Viral Wulan Guritno Diperiksa Mabes Polri, Segini Bayaran Influencer Promosikan Judi Online

Berulang kali Wulan meminta agar dana talangan yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda, tetapi Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak pertengahan tahun 2023.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved