Awal Viral Hak Angket Wacana Kubu Ganjar-Mahfud, Mekanisme Pengajuan Penyelidikan Kecurangan Pemilu

Berikut ini awal mula viral Hak Angket wacana yang sempat dikeluarkan kubu paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. 

Kolase TribunnewsSultra.com
ILUSTRASI- Berikut ini awal mula viral Hak Angket wacana yang sempat dikeluarkan kubu paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Namun diketahui, adanya mekanisme pengajuan penyelidikan kecurangan Pemilu 2024 ini.  Hak Angket pun ramai jadi perbincangan dan viral di media sosial.  

1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:

Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

2. Penyampaian Permohonan secara Rinci:

Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.

3. Daftar Nama dan Tanda Tangan:

Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.

4. Pertimbangan di Sidang Paripurna:

Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.

5. Panggilan Saksi:

Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Hak DPR Lainnya

Adapun dua hak lainnya yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara yang dimaksud dengan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(*)

(Tribunnews.com, Widya)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved