Tugas Saksi di TPS Pemilu 2024, Dapat Mandat Tertulis, 5 Larangan yang Tak Boleh Dilakukan
Pada Pemilu 2024, sosok saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS sangat penting. Simak larangan saksi TPS yang tak boleh dilakukan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Pada Pemilu 2024, sosok saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS sangat penting.
Saksi ini ditugaskan oleh partai atau peserta Pemilu 2024 untuk mengawal jalannya pencoblosan di setiap TPS.
Namun perlu diingat, para saksi harus memegang teguh aturan yang tak boleh dilakukan saat berada di TPS.
Lantas apa tugas saksi di TPS saat Pemilu 2024 ?
Seperti diketahui, pesta demokrasi Pemilu 2024 akan segera dimulai Rabu (14/2/2024).
Momentum ini dinantikan seluruh rakyat Indonesia.
Hanya sekali dala 5 tahun, pesta demokrasi dilakukan.
Baca juga: Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sultra Andi Sumangerukka Akan Coblos di TPS 10 Kecamatan Poasia Kendari
Sehingga, sayang jika tak menyalurkan hak suara yang dimiliki setiap rakyat.
Nah, dalam pesta demokrasi, tak hanya petugas KPPS ataupun penyelenggara Pemilu 2024 yang penting.
Namun, sosok saksi di setiap TPS juga menjadi benteng pertahanan para peserta Pemilu 2024 atau mereka yang ikut berkontestasi.
Saksi mendapatkan tugas dari peserta Pemilu 2024 secara tertulis.
Sehingga, pada saat pemungutan dan perhitungan suara dilakukan dapat dipantau oleh saksi.
Tentunya, tugas saksi saat Pemilu 2024 diatur dalam undang-undang.
Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang akan berisi paling banyak dua orang saksi, dengan ketentuan hanya satu orang saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam satu waktu.
Adapun mereka yang memberi mandat, dilansir dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu oleh Bawaslu, saksi untuk pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat secara tertulis dari tim kampanye ataupun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon perseorangan yang akan maju pada pemilu anggota DPD.
Dilansir dari Kompas.id, setiap tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menyiapkan saksi untuk memantau jalannya pemungutan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Sedikitnya ada 4,8 juta orang saksi yang diturunkan seluruh timses. Mereka tersebar di 823.220 TPS se-Indonesia.
Adapun setiap pasangan calon menyediakan 1,6 juta saksi atau dua orang per TPS. Saksi tersebut berkoordinasi secara berurutan dari tingkat desa hingga ke pusat. Sebagian dari mereka disediakan oleh partai politik dan calon anggota legislatif yang ikut berkontestasi.
Saksi bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan satu orang saksi peserta pemilu dari masing-masing partai politik di setiap TPS.
Syarat Saksi Pemilu 2024
Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Bakal Salurkan Hak Pilih Pemilu 2024 di TPS 23 Bende Kadia
Dikutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, ada sejumlah syarat untuk menjadi saksi Pemilu 2024.
Inilah syarat menjadi saksi Pemilu 2024:
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Menyerahkan:
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu
4. Hadir tepat waktu
Tugas Saksi Pemilu 2024
1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS
2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
6. Menerima:
- salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
- salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Larangan Saksi Pemilu 2024
Saat menjadi saksi TPS tentunya ada aturan yang tak boleh dilanggar.
Berikut ini aturan dan larangan bagi saksi TPS saat Pemilu 2024:
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya
2. Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Gaji Saksi Pemilu 2024
Hingga saat ini, belum ditetapkan secara resmi berapa gaji atau honor untuk saksi Pemilu 2024.
Merujuk pada Pemilu 2019, saat itu, setiap saksi mendapatkan gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Sehingga, ada kemungkinan, gaji saksi Pemilu 2024 tak akan berbeda jauh dari Pemilu 2019.
Jika melihat gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas Pemilu 2024 mengalami kenaikan, maka ada potensi gaji saksi Pemilu 2024, juga ikut naik.
Meski demikian perlu menunggu lagi mengenai aturan terbaru soal gaji saksi Pemilu 2024.
Pasalnya, gaji saksi Pemilu 2024 dibayarkan oleh partai politik atau peserta Pemilu 2024.
(*)
(Tribunnews.com/Sri Juliati)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.