Apa Itu KIP Kuliah 2024? Daftar Bisa Dapat Uang Saku Rp 1,4 Juta, Beda dengan Beasiswa, Simak Syarat
Simak pengertian apa itu KIP Kuliah 2024 dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI ?
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Simak pengertian apa itu KIP Kuliah 2024 dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI ?
Dengan mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos peserta KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan uang saku hingga Rp 1,4 juta.
KIP Kuliah 2024 berbeda dengan jenis beasiswa, sehingga syarat yang diberikan pun beda pula.
Lantas seperti apa itu KIP Kuliah 2024 ?
Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka mulai, Senin (12/4/2024).
Banyak anak bangsa khususnya tingkat SMA se-derajat mencari tahu informasi ini.
Diketahui, KIP Kuliah adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024.
Baca juga: Apa Itu Relawan KIP Kuliah? Lagi Buka Pendaftaran di 2024, Ini Persyaratan, Link dan Jadwal Seleksi
KIP Kuliah 2024 ini merupakan Program Pemerintah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
Bantuan pendidikan ini, diberikan untuk anak bangsa yang telah lulus SMA sederajat dan ingin melanjutkan ke jenjang kuliah.
Namun, tentunya syarat dari KIP Kuliah 2024 hanya diberikan kepada mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Selain itu, tentu untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah 2024 didukung dengan potensi akademik.
Kedua hal tersebut adalah syarat utama untuk bisa lolos KIP Kuliah 2024.
Bagi para anak bangsa yang berminat untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024, Anda bisa langsung mendaftar mulai hari ini.
Pendaftaran resmi dibuka hingga 31 Oktober 2024.
Sehingga, masih banyak waktu untuk mempersiapkan syarat berkas yang diperlukan.
Untuk proses seleksi KIP Kuliah 2024 di perguruan tinggi akan berlangsung mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024.
Benefit KIP Kuliah 2024
Adapun peserta lolos selekses program KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan berbagai manfaat :
1. Bebas biaya pendidikan
2. Subsidi uang saku mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta.
Namun, untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Baca juga: 250 Mahasiswa IAIN Kendari Sulawesi Tenggara Terima Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2023
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
Dalam mendaftar KIP Kuliah 2024 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai kualifikasi penerima dan berdasarkan kondisi ekonomi.
Berikut syarat penerima dan ekonomi peserta KIP Kuliah 2024, mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024:
- Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Syarat Ekonomi Peserta KIP Kuliah 2024
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah;
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Keuntungan Penerima KIP Kuliah 2024
1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
2. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.
Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024
Registrasi/ Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2024: 12 Februari - 31 Oktober 2024
Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2024
Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2024
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024 :
Simak pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2024 lebih lengkapnya dengan mengunduh panduan berikut:
Link resmi klik di sini
Beda dengan Beasiswa
Dilansir dari Kompas.com, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo adalah salah satu cara membantu warga Indonesia memperoleh hak pendidikan hingga bangku kuliah.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020.
KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Kemendikbud sendiri membedakan KIP Kuliah dengan beasiswa?
Mengapa Kemendikbud membedakan KIP Kuliah dan Beasiswa?
Dilansir dari laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Perbedaan tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf a, beasiswa adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
Sementara KIP Kuliah sesuai dengan penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf b tentang bantuan pendidikan yaitu dukungan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi.
Pengumuman KIP Kuliah selepas pendaftaran ulang sebagai mahasiswa di perguruan tinggi terkait.
Setelah mendaftar ulang, mahasiswa akan diverifikasi kelayakan menerima sebagai penerima KIP-Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
(*)
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.