Berita Muna

Kronologi Dugaan Penipuan yang Sudah 2 Tahun Ditangani Polres Muna Sultra, Pelaku Belum Ditangkap

Berikut kronologi kasus dugaan penipuan yang sudah 2 tahun ditangani Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan
POLRES MUNA - Keluarga korban dugaan penipuan bernama Muhammad Barda Sanusi (54) mendatangi Polres Muna, Rabu (7/2/2024). Mereka menilai Polres Muna lamban menangani kasus tersebut karena dalam kurun dua tahun belum juga menangkap terduga pelaku berinisial WM (64). 

Barda lalu bertanya lagi soal kehalalan uang itu.

WM pun menjawab bahwa uang itu halal karena didapat melalui proses yang baik.

“Dia bilang uang itu halal karena dizikirkan siang dan malam serta diberikan kepada fakir miskin serta disumbang ke masjid-masjid,” ujarnya.

Merasa tertarik dengan ucapan pelaku, korban pun berniat ikut ke dalam praktek dugaan penggandaan uang itu.

Barda lalu bertanya kepada WM jumlah uang yang harus dimasukkan.

“Dia bilang minimal Rp5 juta dan keluarnya Rp50 juta. Jika Rp10 juta keluarnya Rp100 juta. Menurut dia ini, keluarnya dalam kurun waktu 70 hari,” jelasnya.

Baca juga: PREBUNKING: Modus Penipuan Beli Kendaraan Online, Pakai 2 Cara Ini Biar Nggak Terkecoh

Korban pun akhirnya mencari pinjaman senilai Rp84 juta.

Pinjaman itu berasal dari bank dan perorangan.

Barda mengaku percaya kepada WM karena sudah mengenalnya sejak lama.

WM pun dikenal orang baik-baik.

“WM ini orang baik-baik di mata kami,” ujarnya.

Uang pinjaman pun akhirnya dikirimkan ke nomor rekening atas nama WM.

Uang tersebut dikirim sebanyak tiga kali.

Baca juga: Sosok Pengusaha Asal Kendari Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Ajudan Pribadi, Beli Mobil Rp1,6 Miliar

Pertama pada 8 Juni 2021 senilai Rp70 juta.

Kedua pada 24 Juni 2021 senilai Rp7 juta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved