Terkuaknya Kasus Kopi Sianida Pacitan Tewaskan Pelajar MTs, Incar Bapak Tapi Meleset Anak Tetangga
Terkuaknya kasus kopi sianida Pacitan tewaskan pelajar MTs berinisial MR (14), pelaku AF (26) incar bapaknya tapi meleset ke anak tetangganya.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Diapun tega meracuni korban meski ‘salah sasaran’ agar kejahatan yang dilakukannya tidak terungkap.
“Pikirannya kan kalau sibuk dengan kematian tentu akan lupa dengan kasus pencurian,” kata AKBP Agung.
“Maka tersangka Ayu membeli racun sianida secara online,” jelasnya menambahkan.
Rencana tersangka Ayu yang ingin meracuni tetangganya tersebut awalnya berjalan lancar.
Dia tidak dicurigai karena merupakan tetangga dekat, bahkan sering ke luar masuk rumah korban.
Meski demikian, pihak keluarga yang merasa kejanggalan kematian korban pun melaporkan tewasnya MR ke kepolisian.
“Keluarga merasa janggal. Ya kami melaporkan. Korban badannya langsung kejang-kejang dan kaku. Ya kami curiga,” kata salah satu keluarga korban, Sumarni, Jumat (12/1/2024) lalu.
Apalagi, korban mengalami kejang-kejang, kaku, lalu meninggal dunia lima menit setelah meminum kopi.
“Kalau itu kopi biasa kan tidak mungkin, langsung sekaligus dalam waktu lima menit, kayaknya kan tidak mungkin, kan janggal,” kata Sumarni, salah satu anggota keluarga korban, Jumat (12/1/2024) lalu.
Tersangka Kopi Sianida
Mengutip TribunJatim.com, pihak kepolisian pun membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi.
Baca juga: Sosok Wanita Muda Korban Penembakan di Kendari Ternyata Anak Danramil di Manado, Mahasiswi STIE 66
Makam MR di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, pun dibongkar pada 11 Januari 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, mengatakan, ada laporan setelah kejadian setelah korban dikubur.
Meski visum luar menyatakan bahwa ada keracunan.
“Kami kumpulkan barang bukti juga memeriksa sejumlah saksi. Dan membongkar kuburan untuk dilakukan otopsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan otopsi dilakukan forensik Polda Jatim dengan mengambil sampel-sampel yang mungkin dibutuhkan.
Satreskrim Polres Pacitan juga memeriksa sejumlah saksi di antaranya bapak dan ibu korban.
Saksi lainnya tetangga yang mengantar ke puskesmas hingga petugas tenaga kesehatan (nakes) puskesmas.
“Semua saksi yang memungkinkan tahu kasus ini kami lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari rangkaian hasil penyelidikan, diketahuilah bahwa korban tewas karena minum kopi mengandung racun sianida.
Belakangan juga terungkap, racun mematikan yang membuat korban tewas ternyata dituangkan oleh AF.
Dalam kasus kopi sianida Pacitan yang menewaskan pelajar MTs, kepolisian pun menetapkan AF sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan satreskrim setelah hasil laboratorium forensik menunjukkan korban meninggal dunia akibat diracun.
“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun,” kata Kapolres AKBP Agung Nugroho.
Tersangka kini terancam hukuman mati gegara perbuatannya tersebut.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 tentang Pembunuhan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Surya.co.id/Pramita Kusumaningrum/Akira Tandika Paramitaningtyas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.