Senin, 27 April 2026

Polisi Koltim Tembak Wanita di Kendari

Bripda RAT Oknum Polisi di Kolaka Timur yang Tembak Teman Wanita Ditahan 6 Hari di Polda Sultra

Seorang oknum polisi, Bripda RAT yang melakukan penembakan terhadap teman wanita dalam kondisi mabuk ditahan enam hari di Sel Propam Polda Sultra.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Bripda RAT Oknum Polisi di Kolaka Timur yang Tembak Teman Wanita Ditahan 6 Hari di Polda Sultra
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini Bripda RAT sementara diperiksa intensif dan menjalani penahanan atas tindakan menembak wanita inisial IA (20). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang oknum polisi, Bripda RAT yang melakukan penembakan terhadap teman wanita dalam kondisi mabuk ditahan enam hari di Sel Propam Polda Sultra.

Untuk diketahui, penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap bintara polisi yang bertugas di Polres Kolaka Timur ini setelah menjalani pemeriksaan penyidik Propam usai pelanggaran penggunaan senjata api.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini Bripda RAT sementara diperiksa intensif dan menjalani penahanan atas tindakan menembak wanita inisial IA (20).

Baca juga: Oknum Polisi Kolaka Timur Tembak Wanita di Kendari Sultra Dalam Pengaruh Minuman Keras

"Masih dilakukan pemeriksaan ya. Untuk personel di Koltim masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (2/2/2024).

Ia menjelaskan dalam penyelidikan kasus penembakan tersebut, selain memeriksa Bripda RAT, juga menahan satu personel lain yang saat kejadian bersama oknum polisi tersebut.

Keduanya bahkan akan menjalani penahanan di sel penempatan khusus Propam Polda Sultra.

Baca juga: Wanita Korban Penembakan Oknum Polisi Kolaka Timur Kini Dirawat di RS Bhayangkara Kendari Sultra

"Saat ini dua personel sedang diperiksa intensif dan sudah dilakukan patsus sementara selama enam hari ke depan," ujar Sholeh. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved