Rincian Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri Naik, Besaran Kenaikan Gajinya, Jadwal Pencairan Februari 2024

Rincian gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, naik berikut besaran kenaikan gajinya, hingga jadwal pencairan pada awal Februari 2024 ini.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Rincian gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, naik berikut besaran kenaikan gajinya, hingga jadwal pencairan pada awal Februari 2024 ini. Kenaikan gaji bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rincian gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, naik berikut besaran kenaikan gajinya, hingga jadwal pencairan pada awal Februari 2024 ini.

Kenaikan gaji bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk kenaikan gaji PPPK telah diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara gaji TNI naik diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Untuk kenaikan gaji Polri tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Kabar Gembira PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Hak Tak Beda PNS Setelah UU ASN 2023 Terbaru Resmi Berlaku

Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, tersebut resmi berlaku per 1 Januari 2024.

Sedangkan, besaran kenaikan gajinya sebesar 8 persen untuk semua golongan PNS.

Kenaikan gaji tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Gaji PNS Naik

Simak selengkapnya rincian gaji PNS yang mengalami kenaikan pada tahun 2024 ini:

Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Bandingkan dengan rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan berikut ini:

Golongan I 
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 

Golongan II 
Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 

Golongan III 
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 

Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Kenaikan Gaji PPPK

Baca juga: Prabowo-Gibran Sapu Bersih 14 Hasil Survei Capres 2024, Terbaru LSI Denny JA Lampaui 50 Persen

Berikut rincian gaji PPPK naik pada tahun 2024 ini:

Golongan I Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Adapun besaran gaji PPPK sebelum kenaikan yakni sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900 
Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200 
Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700 
Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900 
Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100.
 
Gaji TNI Naik

Merujuk PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI naik pada tahun ini dikutip dari Kompas.com:

Golongan I (Tamtama)
TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

Golongan II (Bintara TNI)
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000 
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400. 

Golongan III (Perwira Pertama TNI)
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200 
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

ilustrasi TNI AD
ilustrasi TNI AD (Dok Antara)

Gaji Polri Naik

Berikut rincian kenaikan gaji Polri mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024:

Golongan I (Tamtama Polri) 
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000 
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

Golongan II (Bintara Polri)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000 
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400. Golongan III (Perwira Pertama Polri)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) bakal cair dalam waktu dua hari ini atau awal Februari 2024.

“Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” kata Anas kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Anas menyatakan, pihaknya telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.

Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” katanya dilansir Tribunnews.

Perihal kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara negara bilang, pembayaran gaji ASN akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.

Namun pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen,” kata Sri Mulyani.

“PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan,” lanjutnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).

Adapun Kemenkeu menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji PNS dan PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan yang naik tahun 2024.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribunnews.com/Nitis Hawaroh, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved