Rincian Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri Naik, Besaran Kenaikan Gajinya, Jadwal Pencairan Februari 2024

Rincian gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, naik berikut besaran kenaikan gajinya, hingga jadwal pencairan pada awal Februari 2024 ini.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Rincian gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, naik berikut besaran kenaikan gajinya, hingga jadwal pencairan pada awal Februari 2024 ini. Kenaikan gaji bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200 
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

ilustrasi TNI AD
ilustrasi TNI AD (Dok Antara)

Gaji Polri Naik

Berikut rincian kenaikan gaji Polri mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024:

Golongan I (Tamtama Polri) 
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000 
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

Golongan II (Bintara Polri)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000 
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400. Golongan III (Perwira Pertama Polri)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) bakal cair dalam waktu dua hari ini atau awal Februari 2024.

“Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” kata Anas kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Anas menyatakan, pihaknya telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.

Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” katanya dilansir Tribunnews.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved