Berita Sulawesi Tenggara
Ombudsman RI Ungkap Temuan Tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara
Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di lokasi tambang nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
Sedangkan di Desa Mandiodo Ombudsman menemukan fakta bahwa kegiatan eksploitasi dimulai sejak tahun 2007, namun tidak ada program CSR dari perusahaan-perusahan swasta.
“Hanya ada uang kompensasi atau biasa disebut uang debu. Terdapat kegiatan CSR ketika pihak PT Antam Tbk mengambil alih WIUP baik berupa pembangunan fisik maupun beasiswa,” kata Hery.
Baca juga: Kejati Sultra Rahasiakan Dua Nama Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Blok Mandiodo
Masyarakat Desa Mandiodo juga berharap PT Antam Tbk dapat membuka lapangan kerja bagi warga lokal dan segera menyelesaikan tanah masyarakat yang belum dibebaskan.
Hery mengatakan, berdasarkan hasil kajian ini, pihaknya memberikan sejumlah saran kepada pihak terkait.
“Pengelolaan tambang Blok Mandiodo harus memberikan manfaat secara holistik di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan bagi warga sekitarnya,” jelasnya.
Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo.
“Dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hery.
“Membiarkan berhentinya operasional tambang di Blok Mandiodo berlarut-larut tentu bisa berdampak kerugian sosial ekonomi yang lebih besar lagi,” katanya menambahkan.
Baca juga: Kasus PT Antam Blok Mandiodo Konut, Artis Celine Evangelista Disebut Dekat Dengan Pimpinan Kejaksaan
Ia menambahkan, terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ombudsman juga menekankan pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip-prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan.
“Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pascaterjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan,” jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.