Sultra Memilih

Sejumlah Pelamar PTPS Pemilu 2024 Kota Baubau Digugrukan Gegara Terdaftar Dalam Sipol KPU

Sejumlah pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara digugurkan.

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)
Sekretaris Bawaslu Kota Baubau, Ikhwaluddin Raziki mengatakan sejumlah pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 Kota Baubau digugurkan lantaran terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sejumlah pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara digugurkan.

Sekretaris Bawaslu Kota Baubau, Ikhwaluddin Raziki mengatakan sejumlah pelamar Pengawas TPS Kota Baubau digugurkan lantaran terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Sebab salah satu syarat menjadi Pengawas TPS ialah tidak boleh terdaftar dalam Sipol KPU tersebut.

"Dalam prosesnya beberapa dinyatakan gugur sebab terdaftar dalam Sipol KPU Kota Baubau," ujarnya, Senin (22/1/2024).

Menghadapi permasalah tersebut, Raziki menjelaskan panitia telah mengarahkan pada pendaftar untuk melaporkan diri ke KPU agar nama mereka yang tercantum dalam Sipol dapat dihilangkan.

Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Panwaslu nama pelamar tersebut masih tercantum dalam Sipol KPU sehingga dinyatakan gugur secara administrasi.

Baca juga: BREAKING NEWS Satu Pengawas TPS di Muna Sulawesi Tenggara Gagal Dilantik Gegara Dibawa Lari Pacarnya

Ia melanjutkan di Kecamatan Betoambari misalnya, tercatat sebanyak 3 pelamar PTPS dinyatakan gugur karena masuk dalam Sipol.

Mengenai proses perekrutan PTPS di Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Ketua Panwas Kecamatan Betoambari, La Adi mengungkapkan antusiasme masyarakat cukup berminat.

Namun, dalam proses perekrutan tersebut sempat terkendala karena kurangnya informasi perekrutan Pengawas TPS ini, sehingga pada pendaftaran pertama sempat sepi peminat.

"Awalnya sepi peminat sebenanrya, tapi kami lakukan promosi di sosial media hingga pendaftar dapat meningkat. Dari kuota yang disediakan, pendaftar melebihi kuota sehingga harus dilaksanakan seleksi dengan ketat," jelasnya.

Ia merincikan sebanyak 73 pelamar diseleksi secara administrasi, kemudian menyisahkan 63 pendaftar.

Baca juga: Pemilih Disabilitas Netra di Kendari Sultra Akan Gunakan Template Khusus dari KPU saat Pemilu 2024

Setelah memasuki proses wawancara, pelamar yang dinyatakan lolos tersisa 59 pelamar.

Kata dia, jumlah 59 orang tersebut merupakan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan PTPS di Kecamatan Betoambari.

Kemudian, 59 calon PTPS ini telah dilantik, pada Senin (22/1/2024) di Kantor Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved