Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar
Update Kasus Demo Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe, Polres: Keluarga Tersangka Tetap Ikut Proses
Inilah update kasus demo anarkis yang menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Inilah update kasus demo anarkis yang menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepolisian Resor (Polres) Konawe sebut pihak keluarga tersangka kasus tindak pidana pembakaran dalam unjuk rasa akan terus mengikuti proses yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Konawe, IPDA Fajar Sapan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com. Kamis (18/1/2024).
"Jadi dari pihak keluarga tersangka kasus tersebut, mereka mengatakan tetap akan mengikuti proses penyidikan,” jelas IPDA Fajar Sapan.
Sebelumnya diberitakan, empat dari 11 saksi yang diamankan dan diperiksa di Mako Polres Konawe telah ditetapkan sebagai tersangka imbas aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Baca juga: BREAKING NEWS 4 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sultra
Kericuhan terjadi akibat adanya aksi pembakaran ban yang menyebabkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat sedang mengawal unjuk rasa tersebut.
Lebih lanjut, IPDA Fajar menyebut bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap lanjut penyidikan.
"Soal tindak pidana pembakaran yang terjadi pada saat unjuk rasa tersebut mengakibatkan dua personel Polres Konawe alami luka bakar, adapun saat ini kasusnya sudah naik pada tahap penyidikan," jelasnya.
Untuk diketahui setelah dilaksanakan seluruh prosedur yang ada, penetapan status tersangka kepada keempat terduga pelaku jatuh pada hari Selasa (16/1/2024) yakni sehari setelah kejadian berlangsung.
"Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sehingga keempat terduga pelaku memenuhi unsur dan dari barang bukti yang diperoleh," jelasnya
Baca juga: Polres Konawe Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/1/2024), tahap penyidikan ini, keempatnya kami titip di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Sultra di Kendari selama 20 hari," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi apakah ada tanggapan dari pihak organisasi terkait setelah penetapan tersangka, IPDA Fajar menyebut belum ada.
"Kalau dari organisasi tertentu belum ada sampai saat ini," tutupnya.
Keempat tersangka adalah demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa kerukunan keluarga di depan Kantor Bupati Konawe pada Senin (15/1/2024) lalu.
Keempat tersangka dijerat Pasal 187 2e KUHP dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Kronologi Mobil Terbakar di Jembatan Pasar Baru Kendari Sulawesi Tenggara, Diawali Keluarnya Asap |
![]() |
---|
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan, Padamkan Mobil Terbakar di Jembatan Pasar Baru Kendari |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Mobil Terbakar di Jembatan Pasar Baru Kendari Sulawesi Tenggara, Tak Alami Luka |
![]() |
---|
Polisi Sebut Mobil Terbakar di Jembatan Pasar Baru Kendari Sulawesi Tenggara Sudah Dipadamkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mobil Hangus Terbakar di Depan SPBU Watubangga Kolaka Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.