Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar
Polres Konawe Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Demo Sebabkan 2 Polisi Terbakar
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan penambahan tersangka baru tersebut bergantung penyelidikan yang masih mereka lakukan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Konawe menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus demo yang sebabkan dua polisi terbakar saat lakukan pengamanan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan penambahan tersangka baru tersebut bergantung penyelidikan yang masih mereka lakukan.
"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya, Rabu (17/1/2024).
Kata IPTU Patria, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang ikut dalam aksi demonstrasi tersebut.
Lalu, dari 11 saksi ini, pihaknya baru menetapkan empat orang tersangka.
Baca juga: Ancaman Hukuman 4 Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sulawesi Tenggara
"Tadi malam sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sultra," ujarnya.
Adapun empat orang tersangka yang ditetapkan ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa.
Tersangka SD (22), warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.
HD (38), warga Konawe Utara berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.
BD (28), warga Konawe Utara sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.
Baca juga: Kata Polisi Soal Karyawan Rumah Makan di Kendari Sulawesi Tenggara Ikut Pukul Korban Sebelum Ditikam
RN (28), warga Konawe Utara berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.