Sultra Memilih
Rincian Awal Dana Kampanye Parpol Sultra, Partai Gerindra Capai 800 Juta, Partai Buruh Rp 250 Ribu
Diketahui, seluruh Partai Politi atau Parpol di Sultra telah mengajukan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Berikut ini rincian dana kampanye awal seluruh Partai Politik (parpol) peserta Pemilu di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, seluruh Partai Politi atau Parpol di Sultra telah mengajukan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra.
Dari sejumlah parpol di Sultra yang melaporkan KPU Sultra, Partai Golkar dan Gerindra memiliki dana kampanye mencapai Rp800 juta, sementara Partai Buruh hanya Rp215 ribu.
Dua partai politik yakni Garuda dan PSI tidak mencantumkan dana kampanye pada laporan yang diterima KPU Sultra.
Hal itu dari hasil laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) Parpol yang diterima KPU Sultra.
Laporan awal dana kampanye yang dimiliki Parpol di Sultra untuk periode 17 Desember 2022 sampai 5 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, setiap parpol melaporkan uang kas yang dimiliki, nilai barang dan jasa.
Baca juga: Satu Parpol di Buton Selatan Terancam Digugurkan KPU Gegara Tak Setor Laporan Awal Dana Kampanye
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, laporan sementara dana kampanye yang diterima KPU setelah pengurus atau LO masing-masing parpol melaporkan pada 7 Januari 2024 lalu dan diberi masa perbaikan hingga 12 januari.
"Semua parpol sudah menyampaikan dana kampanyenya ke KPU Sultra," ujarnya.
Asril mengatakan, dana kampanye yang dilaporkan berupa penggunaan anggaran dimiliki masing parpol.
"Kalau laporan penerimaan dan pengeluaran nanti mereka laporakan lagi," katanya.
Mantan komisioner KPU Kota Kendari ini menjelaskan, sesuai dengan keputusan KPU, setiap parpol peserta pemilu harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Kemudian setiap parpol harus mencantumkan setiap penggubaan dana selama tahapan kampanye mulai 28 November 2023 lalu.
"Pasti setelah masuk tahapan setiap parpol pasti menggunakan dana seperti percetakan baliho atau Alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye itu harus dilaporkan,"jelasnya.
Berikut laporan awal dana kampanye dari Parpol Sultra:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.