Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar
Ancaman Hukuman 4 Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sulawesi Tenggara
Empat orang yang ditetapkan jadi tersangka menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diancam 15 tahun penjara.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Empat orang yang ditetapkan jadi tersangka menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar IPTU Patria W Sigit saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (17/1/2024).
Kini, kata IPTU Patria W Sigit, keempat tersangka sudah ditahan dan dilakukan penitipan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
"Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra," tuturnya.
Baca juga: Kata Polisi Soal Karyawan Rumah Makan di Kendari Sulawesi Tenggara Ikut Pukul Korban Sebelum Ditikam
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe menetapkan empat tersangka kasus demo anarkis yang menyebabkan dua anggotanya terbakar saat mengamankan unjuk rasa.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua personel Polres Konawe terbakar.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).
Kata IPTU Patria, berdasarkan penyelidikan empat orang ini memiliki peran yang berbeda- beda yakni tersangka SD (22) warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Mobil di Jembatan Pasar Baru Kendari Sulawesi Tenggara Diduga Korsleting Listrik
HD (38) warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.
Lalu, BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban, dan RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
tersangka
demo
anarkis
polisi terbakar
Konawe
Sulawesi Tenggara
Sultra
TribunBreakingNews
ancaman hukuman
Kondisi AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso Terbakar Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe |
![]() |
---|
Sempat Buron, Ternyata Salah Satu Pembunuh Siswa SMKN 2 Kendari Sultra Ikut Demo Pengusutan Kasus |
![]() |
---|
Demo di Showroom Mobil Kendari Sulawesi Tenggara Sempat Ricuh, Massa Aksi dan Pemilik Adu Mulut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Nakes RSUD Bahteramas dan RSJ Demo di Kantor Gubernur Sultra Gegara Tak Digaji |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar Selama Demo Boikot McD Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.