Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar

Ancaman Hukuman 4 Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sulawesi Tenggara

Empat orang yang ditetapkan jadi tersangka menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diancam 15 tahun penjara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Empat orang yang ditetapkan jadi tersangka menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diancam 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Empat orang yang ditetapkan jadi tersangka menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar IPTU Patria W Sigit saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (17/1/2024).

Kini, kata IPTU Patria W Sigit, keempat tersangka sudah ditahan dan dilakukan penitipan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

"Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra," tuturnya.

Baca juga: Kata Polisi Soal Karyawan Rumah Makan di Kendari Sulawesi Tenggara Ikut Pukul Korban Sebelum Ditikam

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe menetapkan empat tersangka kasus demo anarkis yang menyebabkan dua anggotanya terbakar saat mengamankan unjuk rasa.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua personel Polres Konawe terbakar.

"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).

Kata IPTU Patria, berdasarkan penyelidikan empat orang ini memiliki peran yang berbeda- beda yakni tersangka SD (22) warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Mobil di Jembatan Pasar Baru Kendari Sulawesi Tenggara Diduga Korsleting Listrik

HD (38) warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.

Lalu, BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban, dan RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved