Pilpres 2024
Reaksi Capres Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo Soal Pilpres 1 Putaran, Prabowo-Gibran Gaungkan
Reaksi Capres 2024 Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo soal Pilpres 1 putaran, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka gaungkan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Dilanjutkan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk mengetahui pemenangnya pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Lantas apa reaksi tiga pasangan Capres-Cawapres 2024 soal Pilpres 1 putaran, 2 putaran, begitupun kansnya memenangkan pemilihan?
Simak selengkapnya reaksi kubu Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud dihimpun dari artikel Tribunnews.
Begitupun rincian regulasi hingga syarat pelaksanaan pilpres dalam satu putaran maupun dua putaran berikut ini.
Syarat Pilpres 1 Putaran dan 2 Putaran
Syarat capres-cawapres dapat memenangkan Pilpres 1 putaran tercantum pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 416 ayat 1 menyebut pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran jika memenuhi setidaknya dua persyaratan:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Artinya, capres-cawapres yang menang lebih dari 50 persen suara tidak serta merta dianggap sebagai pemenang 1 putaran.
Ada syarat lain yaitu setidaknya memperoleh suara minimal 20 persen di 20 provinsi (dengan jumlah provinsi 38).
Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres dalam agenda Pemilu dilanjutkan ke putaran kedua.
Jika ada 3 paslon, maka pasangan yang maju putaran kedua Pilpres adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017:
Baca juga: Terbaru 15 Hasil Survei Capres Anies, Prabowo, Ganjar H-30 Pilpres 2024, Cek 63 Lembaga Quick Count
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.