Sultra Memilih

KPU Sulawesi Tenggara Sebut Masih Banyak Warga Tidak Mau Jadi Anggota KPPS, Trauma Pemilu 2019

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut masih banyak warga yang tidak ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Kordiv Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Amiruddin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra menyebut masih banyak warga yang tidak ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini disampaikan Kordiv Parmas dan SDM KPU Sultra, Amiruddin saat bincang bersama media dalam mendukung penyebaran informasi kepemiluan tahun 2024, di Kendari, Senin (25/12/2023) malam.

Ia mengatakan, dalam rekrutmen tenaga badan ad hoc KPPS Pemilu 2024 yang diseleksi secara terbuka, KPU Sultra kekurangan tenaga KPPS untuk sejumlah TPS yang tersebar di Sulawesi Tenggara.

"Dari update laporan tim kami di lapangan kurang lebih 275 TPS itu masih kekurangan tenaga KPPS," ujarnya.

Padahal dalam rekrutmen tenaga badan adhoc KPPS, KPU Sultra membutuhkan 57.173 calon anggota KPPS yang tersebar di 8.156 TPS di 17 kabupaten kota.

Amiruddin mengatakan, saat pembukaan rekrutmen, jumlah warga yang mendaftar mencapai 66.017 orang atau melebihi kuota kebutuhan.

Namun, dari pendaftar yang diseleksi banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: Ini Imbauan KPU Sulawesi Tenggara Kepada Masyarakat Jelang Pemilu 2024, Harap Lebih Partisipatif

"Sehingga sebaran tenaga KPPS yang dibutuhkan setiap TPS tidak merata. Dan masih kekurangan di kurang lebih 200 TPS," ungkapnya.

Amiruddin mengatakan, KPU Sultra kemudian mengupayakan untuk keterpenuhan tenaga KPPS hingga tanggal 31 Desember 2023.

Upaya tersebut dengan meminta bantuan aparatur desa yang wilayah kekurangan tenaga KPPS dengan menunjuk warga atau apartur desa yang memenuhi syarat.

Amiruddin menyampaikan banyak TPS yang kekurangan tenaga KPPS selain karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Tetapi juga kurangnya minat masyarakat untuk menjadi anggota badan adhoc pemilu di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

Padahal secara syarat administrasi untuk pendidikan banyak masyarakat yang disebut memenuhi syarat menjadi calon anggota KPPS.

"Alasanya itu karena trauma di Pemilu 2019, banyak yang sakit bahkan meninggal," kata Amiruddin.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Sebut Surat Suara Pemilu yang Didistribusikan Tidak Rusak, Bakal Terus Diawasi

Kemudian lanjut Amiruddin, ada pula pendaftar calon anggota KPPS yang tidak memiliki ijazah hingga tingkat SMA/SMK sesuai persyaratan di KPU.

"Dari segi persyaratan umum pendaftar ada yang tidak memiliki ijazah SMA bahkan tidak bersekolah," jelasnya.

Sementara kendala lain, banyak calon anggota KPPS yang jadi pendukung partai politik dan nama mereka tercatut di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Karena tenaga KPPS atau penyelengara pemilu tidak boleh menjadi anggota atau pendukung partai politik," ungkap Amiruddin.

Ia menambahkan, untuk daerah yang paling banyak kekurangan tenaga KPPS di setiap TPS berada di Bombana, Kota Kendari dan Kota Baubau. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved