Natal dan Tahun Baru

Polisi Bakal Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2024 dan Bakar Kembang Api di Jembatan Teluk Kendari

Polisi bakal melarang warga dan pengendara merayakan tahun baru 2024 di Jembatan Teluk Kendari (JTK).

Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Kabag Ops Polresta Kendari, Asri Dyni. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Polisi bakal melarang warga dan pengendara merayakan Tahun Baru 2024 di Jembatan Teluk Kendari (JTK).

Kebijakan tersebut akan diterapkan pada malam pergantian tahun 2023-2024.

Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Asri Dyni mengatakan, pada malam pergantian Tahun Baru, warga dilarang berpesta kembang api di Jembatan Teluk Kendari.

Namun, jalur di jembatan teluk nantinya hanya dibuka untuk lalu lintas.

"Jadi di Jembatan Teluk Kendari nanti malam Tahun Baru kami perbolehkan untuk jalur lalu lintas, kalau untuk pesta kembang api kami larang," ujarnya saat diwawancarai Minggu (25/12/2023).

Asri menjelaskan, alasan pelarangan pesta kembang api di Jembatan Teluk Kendari untuk mengantisipasi kemacetan saat malam pergantian Tahun Baru.

Baca juga: Link Film Populer Saat Natal Bisa Temani Waktu Bersantai di Rumah, Ada yang Terbaik Sepanjang Masa

"Selain itu juga untuk mencegah tindakan kriminalitas atau gangguan kamtibmas karena pesta Tahun Baru di Jembatan Teluk Kendari," ungkapnya.

Larangan pesta Tahun Baru 2024 di Jembatan Teluk Kendari akan diterapkan mulai Minggu sore (31/12/2023) usai apel siaga pasukan.

"Nanti sebelum pelarangan ada petugas yang bersiaga memberikan penyampaian. Termasuk yang mengatur lalu lintas agar tidak ada kendaraan yang berhenti di jembatan teluk," jelas mantan Kabag Ops Satbrimob Polda Sultra tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved