Berita Sulawesi Tenggara

Pertanyakan Bantuan Tak Kunjung Dibayar, Eks Pengungsi Maluku & Maluku Utara di Sultra Datangi DPRD

Sejumlah eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara sambangi DPRD Provinsi Sultra, Jumat (22/12/2023).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sejumlah eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara sambangi DPRD Provinsi Sultra, Jumat (22/12/2023). Kedatangan para eks pengungsi ini untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pihak terkait yang sudah terjadwal sebelumnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara sambangi DPRD Provinsi Sultra, Jumat (22/12/2023).

Kedatangan para eks pengungsi ini untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pihak terkait yang sudah terjadwal sebelumnya.

Di antaranya, Sekda, Asisten, Biro Hukum Setda Sultra dan Dinas Sosial Sultra untuk membahas bantuan dari Kementerian Sosial RI untuk pengungsi masyarakat Maluku dan Maluku Utara yang berdomisili di Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Lembaga Komite Bersama Percepatan Realisasi Putusan MA RI Nomor 1950 K/PDT/2016 Pembaharu, pengungsi masyarakat Maluku dan Maluku Utara yang kini berdomisili di Sulawesi Tenggara, La Ode Zulfikar Nur, usai diwawancarai awak media.

Mereka yang tergabung dalam Komite Bersama Percepatan Realisasi Putusan MA RI Nomor 1950 K/PDT/2016 Pembaharu mempertanyakan bantuan bahan bangunan rumah yang sudah dianggarkan Menteri Sosial RI.

Baca juga: DPRD Kendari Benarkan Isu Pergantian Pj Wali Kota Asmawa Tosepu, Subhan Sebut Hanya Belum Ada SK

"Kami di sini untuk mempertanyakan bantuan ekspedisi yang sudah turun dari Kementerian Sosial ke Pemerintahan Daerah Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Ia mengatakan anggaran tersebut sudah terealisasi, karena ada surat dari Kementerian Sosial RI, pada tanggal 17 Oktober 2023 yang menegaskan anggaran tersebut sudah diserahkan pada Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara untuk dibagaikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

"Sudah dianggarkan dan diserahkan kepada Pemda Sultra untuk segera direalisasikan kepada masyarakat pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berdomisili di Sultra, tetapi sampai saat ini masyarakat belum menerima bantuan tersebut," tegasnya.

Sambungnya, bantuan tersebut uang tunai sebesar Rp 1,3 triliun dengan rincian Rp15 juta per KK sebanyak 68 ribu Kepala Keluarga (KK) dan kini belum tersalurkan.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, Kementerian Sosial sudah membentuk tim panel untuk menganggarkan dan menyalurkan bantuan itu kepada masyarakat.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Pesan Kinerja 2024 Harus Semakin Baik

"Ini sudah dibentuk tim panel empat orang dari Kemensos, yakini dari Sekda Provinsi Sultra, Kepala Biro Hukum Provinsi Sultra, Dinas Sosial Sultra, dan Asisten I Setda Provinsi Sultra yang ditugasi untuk menyalurkan bantuan tersebut," tutur Zulfikar Nur.

"Harapan kami agar ini segera dibayarkan kepada masyarakat yang berhak dengan anggaran yang sudah ada," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved