Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Konawe
Tega-teganya Sang Kakak ‘Garap’ Adik Ipar Sejak SD hingga SMP di Konawe Sulawesi Tenggara, Kronologi
Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial R terhadap adik dari sang istri tersebut terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut segera dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Sedangkan, tersangka R yang diduga ‘menggarap’ adik ipar atau adik dari istrinya tersebut masih menjalani penahanan di Kepolisian Resort atau Polres Konawe, Provinsi Sultra.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014.
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Patria Wanda Sigit melalui Kanit IV PPA Ipda Ni Kade Karmiati.
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Cabuli Anak di Bawah Umur, Status Adik Ipar
“Tersangka masih menjalani penahanan dan jika tidak ada halangan perkara ini segera kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya pada Rabu (14/12/2023).
Kepolisian pun mengungkap kronologi terungkapnya kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan orangtua korban ke Polres Konawe pada 6 November 2023 lalu.
Laporan kepolisian tersebut disampaikan setelah korban yang kini berstatus pelajar SMP akhirnya buka suara.
Korban menceritakan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh R yang merupakan kakak iparnya.
Berdasarkan pengakuan korban, dia sudah dirudapaksa berkali-kali oleh suami dari kakaknya tersebut.
Aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban masih berstatus murid SD.
Pelecehan tersebut terjadi pertama kali di rumah korban saat kondisi dalam keadaan sepi.
“Dari laporan orang tua korban diduga terlapor R melakukan aksi bejatnya sudah bertahun-tahun,” jelas Ipda Ni Kade Karmiati.
“Sejak korban duduk di bangku sekolah dasar,” ujarnya menambahkan.
Modus Pelaku Rudapaksa
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Konawe pun menindaklanjutinya dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, R mengakui telah melakukan tindak pidana asusila terhadap sang adik ipar.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta dilakukan visum et repertum diketahui korban telah mengalami pelecehan dan pencabulan berkali-kali oleh tersangka R,” katanya.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Lain Kasus Rudapaksa Secara Bergilir Gadis 15 Tahun di Kolaka Sulawesi Tenggara
Bahkan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya sejak korban masih murid SD hingga kini menjadi pelajar SMP.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP,” jelas Ipda Ni Kade dalam keterangannya.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, terduga pelaku melancarkan bujuk rayu dengan iming-iming akan dibawa ke Malaysia.
Terduga pelakupun mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi tak senonohnya kepada orang lain.
Namun, korban akhirnya buka suara setelah bertahun-tahun ‘digarap’ kakak iparnya kepada orangtuanya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat tersebut kemudian melaporkan pelaku ke kepolisian.
Kasus di Bengkulu Utara

Pria beristri di Kecamatan Ilok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial MS IS (33) diringkus polisi.
Dia diringkus kepolisian setelah diduga melakukan tindakakan asusila terhadap adik ipar sendiri sejak korban masih murid SD.
MS IS diringkus Unit Reskrim Polsek Napal Putih pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno.
Iptu Sugeng, mengatakan, personel langsung melacak keberadaan MS IS setelah kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Setelah mengetahui keberadaan MS IS, pihaknya langsung melakukan penyergapan dan langsung digelandang ke Mapolsek Napal Putih.
“Setelah mendapatkan laporan, tidak menunggu lama, kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur tersebut,” kata Iptu Sugeng Prayitno.
Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut baru diketahui dari aduan korban kepada kakak kandungnya pada 24 November 2023 lalu.
Padahal, berdasarkan pengakuan korban, ia telah menerima perlakuan tak senonoh dari sang kakak ipar sejak duduk di bangku SD.
Hingga saat ini, korban sudah berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
“Iya, ini yang kesekian kalinya kita kembali mengungkap kasus yang sama, yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Iptu Sugeng dikutip dari TribunBengkulu.com.
Tersangka kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa, Tribunbengkulu.com/Abdurrahman Wachid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.