Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Konawe

Tega-teganya Sang Kakak ‘Garap’ Adik Ipar Sejak SD hingga SMP di Konawe Sulawesi Tenggara, Kronologi

Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial R terhadap adik dari sang istri tersebut terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (foto ilustrasi kasus rudapaksa) 

MS IS diringkus Unit Reskrim Polsek Napal Putih pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno.

Iptu Sugeng, mengatakan, personel langsung melacak keberadaan MS IS setelah kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Setelah mengetahui keberadaan MS IS, pihaknya langsung melakukan penyergapan dan langsung digelandang ke Mapolsek Napal Putih.

“Setelah mendapatkan laporan, tidak menunggu lama, kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur tersebut,” kata Iptu Sugeng Prayitno.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut baru diketahui dari aduan korban kepada kakak kandungnya pada 24 November 2023 lalu.

Padahal, berdasarkan pengakuan korban, ia telah menerima perlakuan tak senonoh dari sang kakak ipar sejak duduk di bangku SD.

Hingga saat ini, korban sudah berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

“Iya, ini yang kesekian kalinya kita kembali mengungkap kasus yang sama, yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Iptu Sugeng dikutip dari TribunBengkulu.com.

Tersangka kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa, Tribunbengkulu.com/Abdurrahman Wachid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved