Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Konawe

Pria di Konawe Nekat Cabuli Adik Ipar Masih di Bawah Umur, Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Seorang pria inisial R asal Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega cabuli adik ipar yang masih di bawah umur, telah ditetapkan sebagai tersangka.

|
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Muhammad Israjab
hanover
ILUSTRASI: Pria di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diancam 15 tahun penjara usai cabuli adik ipar yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pria inisial R asal Konawe, tega cabuli adik ipar yang masih di bawah umur.

Kini pelaku R, telah ditetapkan sebagai tersangka Sat Resmkrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

R diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, tak lain adik iparnya sendiri.

Korban yang berstatus pelajar ini, diketahui melaporkan aksi bejat tersangka kepada orang tuanya, yang kemudian dilaporkan ke Polres Konawe.

Baca juga: Sosok Wanita Video Viral Adegan Tak Senonoh 56 Detik di Kendari Lapor Polisi, Sebut Bukan Dirinya

Kasatreskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit, melalui Kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati, kepada awak media menyebut laporan atas kasus pencabulan tersebut diterima 6 November 2023 lalu. 

“Laporan kasus pencabulan di sampaikan pelapor yakni orang tua korban Senin 6 November 2023,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).

Setelah penyidikan dan pemeriksaan, terungkap aksi bejat R sudah dikakukan kepada korban selama beberapa kali. 

Yang lebih mengejutkan, korban dicabuli kakak iparnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.

Baca juga: Pengakuan Sosok Wanita Dikejar Kekasih di Kendari Sulawesi Tenggara, Sering Dapat Kekerasan

Kini kasusnya akan dilimpahkan dari Satreskrim Polres Konawe ke kejaksaan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

Tersangka di jerat undang-undang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (1) Juncto. Pasal 76D Subs. Pasal 81 Ayat (2) Lebih Subs. Pasal 81 Ayat (3) Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (1) Juncto. Pasal 76E Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancanan Hukuman Pidana Penjara 15 Tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved