Jadwal SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 Dibagi 4 Sesi, Peserta Dapat Sanksi Jika Terlambat
Jadwal SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 dibagi dalam empat sesi. Bagi para peserta yang melanggar dari aturan seleksi bisa terancam disanksi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
- Peserta masuk ruang tunggu
- Peserta ke ruang seleksi
b. 14.30 - 16.00 WIB: Pelaksanaan SKTT
Sanksi Peserta
Anda harus tahu tentang aturan dari SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023.
Dilansir dari surat pengumuman Kementerian Agama, terdapat tiga hal yang bisa membuat seseorang tak bisa mengikuti tes.
1. Peserta terlambat hadir
Sehingga pastikan Anda datang tepat waktu
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai.
Hal ini sangat berpengaruh pada keberlangsungan tes. Sehingga, saat Anda datang ke lokasi sebaiknya untuk mengecek terlebih dahulu.
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
Sehingga Anda harus tertib saat melaksanakan proses seleksi.
(*)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.