Jadwal SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 Dibagi 4 Sesi, Peserta Dapat Sanksi Jika Terlambat

Jadwal SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 dibagi dalam empat sesi. Bagi para peserta yang melanggar dari aturan seleksi bisa terancam disanksi.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut jadwal SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 yang dibagi dalam empat sesi. Bagi para peserta yang melanggar dari aturan seleksi bisa terancam disanksi. Dari deretan sanksi yang diberikan, paling berat adalah sampai gugur. 

- Peserta masuk ruang tunggu

- Peserta ke ruang seleksi

b. 14.30 - 16.00 WIB: Pelaksanaan SKTT

Sanksi Peserta

Anda harus tahu tentang aturan dari SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023.

Dilansir dari surat pengumuman Kementerian Agama, terdapat tiga hal yang bisa membuat seseorang tak bisa mengikuti tes.

1. Peserta terlambat hadir

Sehingga pastikan Anda datang tepat waktu

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai.

Hal ini sangat berpengaruh pada keberlangsungan tes. Sehingga, saat Anda datang ke lokasi sebaiknya untuk mengecek terlebih dahulu.

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.

Sehingga Anda harus tertib saat melaksanakan proses seleksi.

(*)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved