Khazanah Islam

Jam Berapa Wanita Salat Dzuhur di Hari Jumat? Ini Penjelasan Waktu yang Tepat, Jangan Sampai Ditunda

Bisakah wanita melaksanakan salat dzuhur setelah adzan salat Jumat, meski salat Jumat belum selesai?

Tribun-Video.com
ilustrasi wanita salat dzuhur 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bisakah wanita melaksanakan salat dzuhur setelah adzan salat Jumat, meski salat Jumat belum selesai?

Kapan waktu yang tepat bagi wanita melaksanakan salat dzuhur di hari Jumat?

Apakah salat dzuhur bagi wanita harus menunggu Jumatan selesai di masjid?

Pertanyaan ini muncul lantaran wanita memang tidak diwajibakan melaksanakan salat Jumat seperti laki-laki.

Salat dzuhur merupakan bagian dari salat lima waktu yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim.

Namun di hari Jumat, salat dzuhur digantikan dengan salat Jumat di masjib bagi laki-laki.

Sementara wanita tetap wajib melaksankan salat dzuhur.

Baca juga: Simak Waktu Terbaik Laksanakan Salat Dhuha Pagi atau Siang? Berikut Tata Cara dan Keutamaannya

Sehingga masih banyak wanita yang bingung kapan waktu yang tepat melaksanakan salat Jumat?

Apakah bisa sebelum salat Jumat dimulai atau harus menunggu salat Jumat selesai di masjid?

Menjawab hal tersebut, berikut beberapa penjelasan berdasarkan hadis yang TribunnewsSultra.com kutip dari berbagai sumber.

Melansir Wartakotalive.com, shalat Jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Siketahui ada 4 golongan orang yang tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat, yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. (Hadis Riwayat. Abu Daud).

Baca juga: Waktu Terbaik Melaksanakan Salat Tahajud di Sepertiga Malam, Ini Tata Cara dan Keutamaannya

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat Jumat.

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat Jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dzuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dzuhur sampai selesainya shalat Jumat.

Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dzuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat Jumat.

Karena adzannya salat Jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dzuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat seperti para perempuan.

Penjelasan mengenai waktu yang tepat melaksanakan salat dzuhur di hari Jumat bagi wanita juga disampaikan oleh Buya Yahya.

Melansir Serambinews.com, menurut Buya Yahya, ada dua kategori orang yang tidak wajib melaksnakan salat Jumat.

Yakni karena udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (8/12/2023).

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat dzuhurnya harus menunggu setelah salat Jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah adzan boleh langsung salat dzuhur.

"Anda boleh langsung salat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Wallahu A'lam Bishawab

(*)

(Wartakota)(Serambinews.com)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved