Berita Kendari

Polisi Tangkap 2 Remaja yang Resahkan Warga Kendari Sulawesi Tenggara, Sita Parang dan Busur

Kepolisian Resor Kota Kendari berhasil menangkap dua remaja yang meresahkan warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor Kota Kendari berhasil menangkap dua remaja yang meresahkan warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota Kendari berhasil menangkap dua remaja yang meresahkan warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan para pelaku yakni berinisial A dan R.

"Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya," ujar AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (3/12/2023).

Kata dia, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu golok sisir, dua parang serta busur beserta anak panahnya.

Baca juga: Kronologi Tabrakan di Konawe Sulawesi Tenggara: Motor Hancur, Helm Melayang hingga ke Atas Kap Mobil

Kedua remaja ini, diketahui pernah melakukan penyerangan terhadap sejumlah remaja yang sedang nongkrong hingga mengalami luka pada kaki.

Selain itu, mereka juga melakukan penyerangan terhadap siswa SMKN 5 Kendari disalah satu kos yang berada di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (16/11/2023).

Karena kejadian tersebut korban berinisial MS harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara.

Ia mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mako Polresta Kendari. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1.

Baca juga: Kondisi Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Mobil di Desa Waturai Konawe Sulawesi Tenggara

"Di mana, ancamannya 2,8 tahun penjara," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved