Dokter Diduga Aniaya Apoteker di Kendari

Dokter Aniaya Apoteker di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kalau E sendiri ditangkap di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Seorang apoteker berinisial ZS diduga menjadi korban penganiayan oleh seorang dokter berinisial E disalah satu apotek yang berada di Jalan Malik Raya Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus tersebut diketahui sudah dilaporkan di Mako Polresta Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada seorang dokter berinisial E.

E ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penganiayaan

Ia diduga telah melakukan penganiayaan kepada anak buanya berinisial ZS yang berprofesi sebaga apoteker di apotik milik E.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kalau E sendiri ditangkap di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat (1/12/2023). 

Baca juga: Dokter Aniaya Apoteker di Apotek Miliknya Resmi Ditahan di Polresta Kendari Sulawesi Tenggara

Kata Fitrayadi saat ini E sudah diamankan di Mako Polresta Kota Kendari dan langsung dilakukan penahan. 

"Langsung dilakukan penahanan," tuturnya. 

Kata Fitrayadi E sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

"Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.

(*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved