Ibadah Haji 2024

Penyebab Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar Rp 56 juta, Lengkap Rincian

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 reguler ditetapkan sebesar Rp93.410.286. Dilansir laman kemenag.go.id, rincian BPIH tersebu

Istimewa
ilustrasi ibadah haji 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 reguler ditetapkan sebesar Rp93.410.286.

Dilansir laman kemenag.go.id, rincian BPIH tersebut terdiri dari biaya yang ditanggung secara langsung oleh jamaah (Bipih) 60 persen atau sebesar Rp56.046.172.

Bipih tersebut dipakai untuk membiayai penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa jamaah.

Kemudian, penggunaan nilai manfaat per jemaah yang diambil dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yakni sebesar 40 persen atau Rp37.364.114.

Nilai Manfaat tersebut nantinya akan dipakai untuk membiayai komponen penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia.

Penetapan besaran BPIH tersebut disepakati usai Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dilansir laman kemenag.go.id.

Baca juga: Penyebab Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Naik Hingga Rp 105 Juta, Faktor Penambahan Layanan

Melansir Tribunnews.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Sebelum disahkan, BPIH tahun 1445 H/2024 awalnya diusulkan sebesar Rp 105.095.032.

Hal ini karena ada kenaikan dolar dan riyal. Di mana pada tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040.

Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160.

Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125 ribu per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175 ribu setiap jemaah.

Kemudian biaya penerbangan mengalami kenaikan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp 33,427 juta.

Ada pula peningkatan layanan makan di Arab Saudi, dari 66 kali pada tahun 2023 karena pemberhentian sementara layanan konsumsi sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved