Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Kendari
BREAKING NEWS Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Kendari, Nyaris Adu Jotos
Puluhan Mahasiswa nyaris adu jotos dengan pegawai BPN Kota Kendari Sulawesi tenggara (Sultra) di Jalan H.A.E Makodompit, Senin (20/11/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Puluhan Mahasiswa nyaris adu jotos dengan pegawai BPN Kota Kendari Sulawesi tenggara (Sultra) di Jalan H.A.E Makodompit, Senin (20/11/2023).
Kericuhan itu nyaris terjadi karena puluhan Mahasiswa tersebut dilarang untuk membakar ban saat melakukan aksi di depan Kantor BPN Kota Kendari.
Selang beberapa waktu, terjadilah aksi saling dorong antara Mahasiswa dan pegawai BPN. Beruntung peristiwa itu cepat diredam oleh pihak Kepolisian yang berjaga di lokasi kejadian.
Koordinator Lapangan Aksi, Sirman mengatakan aksi yang mereka lakukan untuk mempertanyakan adanya dugaan mal administrasi penerbitan sertifikat salah satu perusahaan di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Termasuk mempertanyakan terkait kelengkapan administrasi perusahaan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Sirman menyampakan aksi itu dilakukan setelah pihkanya mendapat laporan masyarakat terkait dengan dugaan mal administrasi penertiban sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kendari.
"Yang persoalannya sempat dia masukan aduan, dan dua kali dilakukan pemanggilan kepada pihak developer perumahan itu oleh BPN, namun tidak dihadiri," kata Sirman.
Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Nakes RSUD Bahteramas dan RSJ Demo di Kantor Gubernur Sultra Gegara Tak Digaji
Usai bertemu dengan pihak BPN Kota Kendari, Sirman menjelaskan mereka akan mengecek kembali lokasi lahan sebagai data untuk melakukan rapat dengar pendapat antara pihak BPN Kota Kendari, pemilik perusahaan dan masyaraat yang diserobot lahannya.
Pasalnya, dari hasil investigasi di lokasi lahan tersebut, para pemilik lahan yang bersebelahan dengan sertifikat yang dibangunkan perumahan itu tidak pernah bertandatangan sebagai saksi untuk menerbitkan sertifikat.
"Karena pada saat kami pengecekan lahan, ternyata masyarakat yang ada di tapal batas lahan-lahan tersebut tidak ikut bertandatangan untuk penerbitan sertifikat ini, dan kemudian alas hak dari awal penerbitan sertifikat ini tidak dilampirkan oleh perusahaan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri menyampaikan penerbitan sertifikat di BPN tentunya mempunyai mekanisme dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bahwa dalam rangka menerbitkan sertifikat di BPN ini ada mekanismenya, tidak mungkin serta merta sertifikat itu muncul, walaupun saya secara pastinya lokasi yang mereka sebut saya tidak tau juga di mana adanya, jadi saat ini teman-teman semua lagi turun di lapangan untuk mengecek lokasinya," ucap Herman.
Ia menambahkan terkait pemilik lahan yang diakui oleh BPN Kota Kendari saat ini terkait dengan kepemilikan lahan tersebut, yakni pemilik perusahaan.
Baca juga: Jalan Rusak di Buton Utara Sultra Tak Kunjung Diperbaiki, Mahasiswa Demo DPRD Sulawesi Tenggara
Akan tetapi, dia juga tak menampik apabila terdapat satu pihak yang bisa membuktikan lahan tersebut miliknya, maka kepemilikan sertifikat oleh perusahaan tersebut dapat dibatalkan.
"Kalau berbicara administrasi pertahanan, yang punya sertifikat sudah itu (yang memiliki lahan), sekarang tinggal membuktikan, tapi kalau ada pihak yang bisa membuktikan bahwa dia yang punya bisa dibatalkan sertifikatnya (kepemilikan sertifikat perusahaan BTN Boulevard Regency)," tambahnya. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.