Sultra Memilih

Larangan 10 Pose Foto Bagi ASN Termasuk Gaya ‘Saranghaeyo’ Ala Korea, Peringatan Pj Gubernur Sultra

Berikut 10 pose foto yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara Sulawesi Tenggara (ASN Sultra) termasuk gaya ‘saranghaeyo’ ala Korea Selatan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
handover
Berikut 10 pose foto yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara Sulawesi Tenggara (ASN Sultra) termasuk gaya ‘saranghaeyo’ ala Korea Selatan. Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto pun mengingatkan kepada seluruh ASN Sultra untuk berhati-hati saat berfoto memasuki masa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, hingga Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk atau baliho atau alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik (parpol).

Menjadi anggota tim pemenangan hingga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pasangan calon tertentu.

Pelanggaran juga dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun.

Begitupun bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden atau Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

Baca juga: Daftar 5 Keluarga Pahlawan Sulawesi Tenggara Terima Penghargaan, Diserahkan Pj Gubernur Andap Budhi

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri,” ujar Andap dalam keterangan tertulisnya.

“Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial,” lanjutnya pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Menurut Andap Budhi Revianto, aturan netralitas ASN tidak hanya berlaku selama jam kerja saja, namun di luar jam kerja.

“Sesaat lagi kita memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita dua puluh empat jam sehari,” katanya.

“Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra dan kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara mendeklarasikan netralitas ASN pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Deklarasi dihadiri 238 peserta dari ASN terdiri dari sekretaris provinsi (sekprov) dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Demikian pula bupati dan wali kota beserta jajaran melalui sekda kabupaten/ kota inspektur, kesbangpol, dan kepala BKPSDM.

Deklarasi netralitas ASN dirangkaikan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN di Sultra.

Andap juga meminta Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah provinsi, kabupaten, kota, menjalankan sistem pengawasan netralitas ASN yang efektif sehingga mencegah terjadinya pelanggaran.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved