Kadis Pemadam Kendari Ditahan
Hakim Alihkan Status Penahanan Eks Kadis Damkar Kendari Tersangka Kasus Korupsi Jadi Tahanan Kota
Pengalihan status penahanan AR sebagai tersangka kasus korupsi setelah adanya pengajuan hakim ke penyidik pidana khusus Kejari Kendari.
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Hakim Pengadilan Negeri Kendari mengalihkan status penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari, AR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Pengalihan status penahanan AR sebagai tersangka kasus korupsi setelah adanya pengajuan hakim ke penyidik pidana khusus Kejari Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin, mengatakan penetapan pengalihan status tahanan kota kepada tersangka AR karena pertimbangan hakim.
"Itu dari penetapan hakim tentang pengalihan status penahanan, jadi berdasarkan hukum acara pidana kita melaksanakan penetapan tersebut," ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Bustanil mengungkapkan, majelis hakim memberikan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan tersangka AR yang harus menjalani pengobatan rutin akibat sakit lambung akut.
"Itu ada dibuktikan dari hasil pemeriksaan dokter atas kondisi kesehatan AR," katanya.
Penangguhan penahan AR menjadi tahanan kota berlaku mulai Selasa 14 November sampai 5 Desember 2023.
Baca juga: Penahanan Kadis Damkar Kendari Hasil Pengembangan Fakta Persidangan Kasus Lahan Parkir Pantai Nambo
Sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan, AR, eks Kadis Damkar Kota Kendari atas dugaan korupsi proyek pembangunan lahan parkir di Pantai Nambo.
Proyek itu dilaksanakan saat AR masih menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kota Kendari tahun 2021 lalu.
Proyek tersebut bersumber dari dana Alokasi Khusus senilai Rp1,3 miliar. Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut terjadi kekurangan volume pengerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp400 juta. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.