Berita Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Wartawan di Kantor Gubernur Sultra Diwarnai Ketegangan Usai Diteriaki Kasatpol PP
Aksi unjukrasa damai jurnalis di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (09/11/2023), sempat diwarnai ketegangan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aksi unjukrasa damai jurnalis di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (09/11/2023), sempat diwarnai ketegangan.
Ketegangan dan saling dorong dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sultra terjadi usai pengunjukrasa dari Forbes Jurnalis Kendari menolak berdiskusi dengan Sekda Sultra, Asrun Lio.
Setelah keluar dari gedung utama kantor gubernur, jurnalis kembali melanjutkan aksinya.
Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Hamim Imbu, berteriak meminta aksi tersebut dihentikan.
“Tidak boleh pak, mana satpol turunkan cepat,” katanya.
Teriakan tersebut sontak memicu reaksi puluhan wartawan yang berunjukrasa hingga terjadi ketegangan dan aksi saling dorong.
Kordinator Divisi Advokasi Alinsi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, La Ode Kasman Anggosono, menyayangkan tindakan para aparat Satpol PP tersebut.
Baca juga: Respon IJTI Sulawesi Tenggara Soal Jurnalis Isi Formulir Saat Ingin Wawancara Temuan di Bank Sultra
“Kita datang di kantor gubernur untuk menyampaikan keluhan para jurnalis saat peliputan di Bank Sultra,” jelasnya.
“Namun oknum Kasatpol PP itu seolah memprovokasi dengan meneriaki para jurnalis yang demo di depan kantor gubernur,” ujar Kasman menambahkan.
Kasman mengatakan demonstrasi yang dilakukan Forbes Jurnalis Kendari untuk mendesak Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto untuk mengevaluasi Direktur Bank Sultra.
“Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh sekda (sekretaris daerah). Sekda bukan pengambil kebijakan sehingga kami menolak berdialog,” kata Kasman usai demonstrasi.
Sementara, Kordiv Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, menjelaskan, demonstrasi dilakukan terhadap manajemen bank tersebut yang diduga menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.
Bentuk penghalangan-halangan itu berupa menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Periksa 6 Saksi Dugaan Penggelapan Dana Pensiun Rp2 Miliar di Bank Sultra
Selanjutnya, bank tersebut melakukan profiling profesi dan pribadi wartawan tanpa dasar jelas dan di luar kapasitasnya.
Kejadian tersebut sebelumnya dialami jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin, pada Selasa (7/11/2023).
“Bagi kami itu merupakan tindakan penghalangan-halangan dalam mencari informasi, melakukan klarifikasi yang membuat tugas jurnalis terhambat untuk membuat karya jurnalistik,” ujar Fadli.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.