Berita Sulawesi Tenggara
Dishut Catat 211,88 Hektare dari 166 Kasus Karhutla di Sultra Sepanjang Januari Hingga Oktober 2023
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 211,88 hektare sepanjang Januari hingga Oktober 2023.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 211,88 hektare sepanjang Januari hingga Oktober 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Rafiudin mengatakan luas area lahan yang terbakar tersebut merupakan total area dari 166 kasus karhutla.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dishut Sultra.
Bahkan data ini ke depannya kemungkinan bisa bertambah.
"Kasus karhutla ini paling banyak terjadi di Agustus-Oktober 2023," kata Rafiudin, Senin (30/10/2023).
Kebakaran tersebut terjadi dibeberapa fungsi kawasan yakni Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK),
Kemudian Areal Penggunaan Lain (APL), dan Hutan Lindung (HL), dan HL dan APL yang tersebar dibeberapa Kabuapten dan Kota di Sultra. Namun, kebakaran dominan terjadi pada APL.
Baca juga: Anggarkan Rp215 Juta, Dishut Sultra Edarkan Surat Peringatan Penanggulangan Karhutla
Adapun penyebab yang paling sering terjadi dari kasus karhutla ini yakni akibat kelalaian masyarakat yang membuang puntung rokok dengan sengaja.
Lalu, pembersihan lahan pertanian masyarakat dengan menggunakan metode pembakaran.
"Kan dari dulu itu pembersihan lahan pertanian itu melalui pembakaran. Seharusnya saat proses pembakaran itu dibuat sekat-sekat sehingga tidak merembet ke kawasan hutan," tuturnya.
Kata dia, bahkan bila perlu masyarakat yang hendak melakukan pembakaran agar melapor ke KPH setempat untuk diawasi.
Baca juga: BMKG Sulawesi Tenggara Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Karhutla
Usai mendapatkan laporan dari KPH terkait karhutla ini, pihaknya kemudian akan melakukan evaluasi dan melaporkan data-datanya kepada bidang lain untuk dilakukan rehabilitasi.
"Jika karhutla ini terjadi di wilayah perizinan, baik penggunaan kawasan hutan ataupun pemanfaatan kawasan hutan, ini merupakan tanggung jawab masing-masibg untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.