Berita Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara Tanggap Bencana Darurat Kekeringan, Pj Gubernur Sultra Tetapkan 9 Daerah Terdampak

Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra.

Amelda Devi Indriyani
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol Andap Budhi Revianto menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra.

Penetapan tersebut sebagai bentuk penanganan dampak darurat bencana El Nino di wilayah Bumi Anoa.  

Melalui Pergub nomor 603 tetang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Sultra tertanggal 24 Oktober 2023.

Baca juga: Warga Muna Sulawesi Tenggara Diimbau Hemat Pakai Air dan Hindari Membakar Lahan di Musim Kemarau

Juga dibuat pemetaan daerah-daerah terdampak bencana kekeringan.

Pergub ini berlaku hingga 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

"Kita sudah melakukan rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait, langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi ancaman El Nino."

"Bahkan kita sudah hadirkan Pergub nomor 603  tetang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Diwilayah Sultra," kata Andap, Kamis (26/10/2023).

Andap menjelaskan penetapan Pergub ini merujuk pada surat dari Kepala Surat BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Tenggara, 

Penetapan Status Tanggap Darurat juga mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008.

Baca juga: Cara Pemda Kolaka Timur Penuhi Kebutuhan Pangan Selama Musim Kemarau hingga Stabilkan Harga di Pasar

Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.

"Sebelumnya kami menggelar Rakor bersama Forkopimda, BMKG, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra bertempat di Pemda Sultra beberapa waktu lalu."

"Juga telah dilaksanakan pengecekan lapangan dan selanjutnya dari hasil Rakor dikeluarkan Keputusan Gubernur ini," ucapnya.

Andap Budhi Revianto mengatakan, terkait dampak El-Nino,  ia telah mengimbau jajarannya intens monitoring, memantau media, melihat perkembangan dan mengantisipasi serta mencegah dampak El-Nino yang lebih besar.

Berdasarkan Pergub status tanggap Darurat bencana tersebut ditetapkan 9 daerah kasus siaga darurat di Sultra yakni Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan,  Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Muna dan Kota Kendari.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved