Berita Buton Tengah

Teganya Duda di Buton Tengah, Cabuli 2 Anak Kandung Berulang Kali Setelah Istri Meninggal Dunia

Teganya seorang duda di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LB (39).

Editor: Risno Mawandili
Ilustrasi
Teganya seorang duda di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LB (39). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Teganya seorang duda di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LB (39).

Duda sekaligus ayah tersebut diduga mencabuli dua anak kandungnya berulang kali setelah istrinya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton membeberkan, kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah korban curhat kepada bibinya.

Korban dalam kasus ini adalah murid sekolah dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun dan 9 tahun.

Keduanya telah mendatangi kantor kepolisian pada Kamis (12/10/ 2023), sekitar pukul 12.15 WITA.

Mereka mendatangi Polsek Mawasangka Tengah menggunakan seragam sekolah SD suami dari bibi korban.

Melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban.

“Korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan terhadap kedua korban," ujar Iptu Sunarton, Jumat (13/10/2023).

"Namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” tambahnya.

Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan, Suami Gerebek Istri Serumah Pria Lain di Kendari, Asal Konawe Selatan

Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah.

Tim bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih di bawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf,” ucap Sunarton.

Sementara itu, pelaku LB mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya.

Alasannya karena merasa kesepian akibat istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku LB kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Tengah.

Pelaku LB diancam Pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Buton Tengah Cabuli 2 Putri Kandungnya, Alasannya Mabuk dan Khilaf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved