Sosok Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum SYL, Mantan Juru Bicara KPK dan Pengacara Istri Ferdy Sambo
Sosok Febri Diansyah jadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Ia merupakan mantan juru bicara KPK dan pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Merasa tak cocok dengan jurusan yang ia ambil tersebut, akhirnya pada tahun 2002 Febri pun tergerak untuk mendaftar kuliah pada jurusan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Demi menamatkan kuliahnya, Febri pun kembali ke kampung halaman.
Di sana ia bekerja untuk mengumpulkan biaya melanjutkan kuliahnya di UGM.
Sambil bekerja, Febri menjalani perkuliahannya kembali di Universitas Andalas karena menurut Febri dirinya masih memiliki jadwal belajar di sana.
Febri dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum UGM pada tahun 2007, setelah lulus ia memilih bergabung bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai peneliti hukum dan merantau ke Jakarta.
Selain Febri, ada juga nama lainnya yakni Rasamala juga menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Rasamala meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Udayana Bali.
Dia lantas melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Bergabung dengan KPK sejak tahun 2008, Rasamala punya karier cemerlang.
Tahun 2018, dia mendampingi lima pimpinan lembaga antirasuah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rasamala juga pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC serta New York, Amerika Serikat.
Terakhir, Rasamala menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Kiprah Rasamala selama 13 tahun di lembaga antirasuah resmi berakhir pada 30 September 2021.
Saat itu, dia menjadi satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes TWK sendiri sempat menjadi polemik karena digunakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Para pegawai yang tidak lolos sempat ditawari menjadi ASN di lingkungan Polri. Namun, Rasamala menolak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.