Berita Kendari

Aktivitas Penambangan Pasir Nambo Masih Dilarang, Pemkot Kendari Sementara Ajukan Revisi RTRW

Meski Nambo masih berada di wilayah administrasi Kota Kendari, bukan berarti pemerintah kota memperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Kota Kendari, Nismawati menegaskan tak ada aktivitas penambangan pasir Nambo, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari melarang aktivitas penambangan pasir Nambo.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kota Kendari, Nismawati.

Ia mengatakan, meski Nambo masih berada di wilayah administrasi Kota Kendari, bukan berarti pemerintah kota memperbolehkan adanya aktivitas penambangan.

"Kami itu hanya punya kewenangan dari sisi tata ruang," ujarnya, Senin (2/9/2023).

Sejauh ini terkait pemberian izin pertambangan hanya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Baca juga: Pemkot Kendari Usul Perubahan RTRW Legalkan Pertambangan Pasir Nambo yang Dikelola Warga Sejak 1997

Kendati demikian, Pemkot Kendari berupaya mengajukan revisi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Pasalnya, berdasarkan hasil penelitian, kawasan tersebut memiliki potensi silika.

"Karena memang berdasarkan RTRW nasional dan RTRW provinsi itu ada potensi tambang di sana, di Kelurahan Nambo dan Petoaha," terang Nismawati.

RTRW itu pun akan diupayakan oleh Pemerintah Kota Kendari mengingat juga telah terbitnya Surat Keputusan atau SK Menteri ESDM.

Hal itu turut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira.

Baca juga: Tambang Pasir Nambo Kendari Sulawesi Tenggara Kembali Disorot, Diadukan ke DPRD Gegara Cemari Sungai

"Saat ini pertambangan pasir Nambo masuk dalam revisi tata ruang, karena sebelumnya secara nasional dan provinsi telah dijelaskan adanya potensi pertambangan di wilayah tersebut," bebernya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved