Berita Kolaka
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kolaka Sultra, Ternyata Residivis Kasus Pencurian dan Narkoba
Polres Kolaka menangkap pelaku pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KOLAKA- Kepolisian dari Polres Kolaka menangkap pelaku pencurian motor atau curanmor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku curanmor ditangkap Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka di Kelurahan 19 November, Kecamatan Sabilambo, Kolaka, Sultra, Sabtu (30/9/2023), sekira pukul 00.30 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengungkapkan pelaku berinisial J (27) merupakan residivis pencurian dan narkoba.
"Pelaku J merupakan residivis pencurian dan narkoba dan sebelumnya melakukan aksinya curanmor di Kecamatan Samaturu, Mangolo dan di Poleang Barat," ucap Aipda Riswandi Sabtu (30/9/2023).
Adapun kronologi berawal saat korban sedang tidur dirumahnya pada (29/9/2023) sekitar pukul 2.00 WITA.
Kemudian pada pukul 4.00 WITA pagi korban bangun hendak memasak untuk anaknya.
Korban lants membuka kios miliknya, selanjutnya memakaikan pakaian ke anaknya hendak mengantar ke sekolah.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Kendari Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi, Curi Motor di 8 TKP Berbeda
Korban kemudian menuju ke motor miliknya yang dia simpan di teras samping rumahnya.
Namun korban lantas terkejut, pasalnya motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya.
Akibat kejadian tersebut pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 dan pasal 362.
Aipda Riswandi menambahkan di temukan 4 buah sepeda motor yang mana 2 masih tahap lidik.
Rincian kendaraan motor yang berhasil di amankan yaitu, 1 motor Yamaha NMAX, 1 motor Yamaha Mio soul, 1 motor Honda Scoopy, dan 1 motor Honda Beat. (*).
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.