RUU ASN Diketok Ubah Aturan Rekrutmen CPNS, Pemerintah dan DPR-RI Segera Sahkan Jadi UU ASN Terbaru

RUU ASN yang segera diketok akan mengubah bah aturan rekrutmen CPNS. Pemerintah dan DPR-RI akan mengesahkannya menjadi UU ASN terbaru.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO Menpan-RB Abdullah Azwar Anas - RUU ASN yang segera diketok akan mengubah bah aturan rekrutmen CPNS. Pemerintah dan DPR-RI akan mengesahkannya menjadi UU ASN terbaru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) segera diketok setelah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa RUU ASN akan menjadi UU ASN terbaru, merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

RUU ASN itu akan akan diketok oleh DPR sebagai Undang-Undang pada September ini.

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujarnya, sebagaimana dikutip pada Selasa (5/9/2023).

"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Ini Dia Cawapres Ganjar Menurut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Bukan Ridwan Kamil Atau Khofifah?

Baca juga: Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, Diangkat Jadi PPPK Saat RUU ASN Disahkan Pemerintah dan DPR-RI

Draf RUU ASN tersebut sudah dapat diakses secara terbuka.

Dalam draf tersebut ada pasal yang menjelaskan meskipun tidak secara langsung bahwa, jika RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru, maka mengubah aturan rekrutmen CPNS.

Penjelasan tersebut sebagaimana tertuang pada poin 22 RUU ASN.

Dalam poin tersebut Pemerintah dan DPR-RI menambahkan tiga ayat dalam pasal 56 UU ASN terbaru.

"Ketentuan Pasal 56 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:," bunyi poin 22 RUU ASN, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari laman DPR-RI.

Berikut ayat-ayat pada Pasal 56 dalam RUU ASN yang akan merubah aturan rekrutmen CPNS:

1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan PNS secara nasional.

4) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan.

5) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PNS.

6) Dalam hal kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengadaan PNS dihentikan.

Pemecatan PNS

Selain rekrutmen, dalam draf RUU ASN juga terdapat ketentuan yang mengatur pemecatan PNS.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam poin 23.

"Ketentuan Pasal 87 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:," bunyi poin 23 draf RUU ASN.

Baca juga: Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Lewat RUU ASN? Ternyata Ada 1 Juta Data Siluman Menurut BPKP

Berikut bunyi poin 23 draf RUU ASN yang mengatur tentang pemecatan PNS:

1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana.

5) Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Draf RUU ASN Lengkap

Untuk lebih lengkapnya, berikut draf RUU ASN yang akan disahkan menjadi UU ASN terbaru oleh Pemerintah dan DPR-RI:

Link download pdf

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved