Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer, Diangkat Jadi PPPK Saat RUU ASN Disahkan Pemerintah dan DPR-RI

Kabar baik untuk tenaga honorer, diangkat menjadi PPPK saat RUU ASN disahkan Pemerintah dan DPR-RI.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kabar baik untuk tenaga honorer, diangkat menjadi PPPK saat RUU ASN disahkan Pemerintah dan DPR-RI. 

Meskipun demikian, Anas menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin nasib 2,3 tenaga honorer dalam database BKN.

Pemerintah dan DPR-RI tengah menggodok RUU ASN untuk menentukan nasib tenaga honorer tersebut.

RUU ASN akan memastikan bahwa aturan masih sama dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

"Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya," ucap Anas.

Baca juga: 7 Kluster Dalam RUU ASN yang Disahkan September Ini, Bikin Tenaga Honorer Full Senyum?

Selain itu, RUU ASN juga akan memastikan kesejahtera tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK.

Dalam Pasal 22 draf RUU ASN menegaskan bahwa ASN PPPK akan mendapatkan banyak fasilitas dari negara.

Berikut bunyi Pasal 22 RUU ASN:

a) Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b) Cuti;

c) Pengembangan kompetensi;

d) Jaminan hari tua;

e) Perlindungan

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved