Nasib Honorer

Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Lewat RUU ASN? Ternyata Ada 1 Juta Data Siluman Menurut BPKP

Tersebar kabar bahwa tenaga honorer batal diangkat menjadi PPPK lewat RUU ASN karena ada 1 juta data siluman.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Tersebar kabar bahwa tenaga honorer batal diangkat menjadi PPPK lewat RUU ASN karena ada 1 juta data siluman. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tersebar kabar bahwa tenaga honorer batal diangkat menjadi PPPK lewat RUU ASN karena ada 1 juta data siluman.

Data siluman ini sebagaimana menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Benarkah tenaga honorer batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Tidak benar bahwa pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer batal diangkap menjadi PPPK.

Tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), baik part time maupun full time.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tengah digodok Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK akan menjadi salah satu Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

Baca juga: 7 Kluster Dalam RUU ASN yang Disahkan September Ini, Bikin Tenaga Honorer Full Senyum?

Baca juga: Profil Wahyu Eka Putra Anggota DPRD Takalar Aniaya Pacar, Sosok Korban Pernah Main Sinetron

RUU yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut akan menjadi UU ASN terbaru.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa RUU ASN akan disahkan menjadi Undang-Undang setelah tujuh tahun digodok.

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujar Anas pada Selasa (5/9/2023).

"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak jadi melakukan penghapusan tenaga honorer tahun ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Batalnya penghapusan ini karena pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah masih banyak belum berkualitas.

"Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer," kata Anas.

"Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional," sambungnya menandaskan.

Pernyataan Abdullah Azwar Anas ini sesuai dengan hasil audit BPKP, bahwa sebanyak 1 juta tenaga honorer merupakan data siluman.

Data 1 juta tenaga honorer siluman tersebut juga dibeberkan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Ia menyebut tenaga honorer siluman merupakan titipan yang membuat penganggaran menjadi tidak tepat sasaran.

“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya," katanya.

"Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” sambungnya.

Baca juga: Mengenal Skoliosis Penyakit Selebgram Fujianti Utami Putri, Fisik Terlihat Sehat Tapi Bahu Miring

Mardani juga membantah informasi yang menyebutkan adanya pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," ucap Mardani menegaskan.

Ia menjelaskan, tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN PPPK meskipun waktunya diundur.

Pengangkatan akan dipastikan setelah BPKP membereskan data tenaga honorer siluman.

Menurutnya, pemberesan data siluman itu dilakukan sebelum proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ditargetkan tuntas pada Desember 2024.

"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," bebernya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, pihaknya sedang merumuskan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam RUU ASN.

Hal itu memungkinkan untuk dilakukan pengangkatan paling lambat Desember 2024.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati," katanya.

"Kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," tambahnya.

Ia memaparkan, Pemerintah dan DPR-RI akan melakukan hal tersebut dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu Pasal RUU ASN.

"Makanya, di Pasal itu tadi kami sepakati akan ada tambahan penjelasan," imbuh Syamsurizal. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved