Kabar Artis

Dipanggil Polisi Usai Viral Promosikan Judi Online, Instagram Wulan Guritno Diserbu Netizen

Nama Wulan Guritno tengah menjadi sorotan setelah viral dirinya diduga promosikan situs judi online.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Nama Wulan Guritno tengah menjadi sorotan setelah viral dirinya diduga promosikan situs judi online. 

Video Wulan Guritno mempromosikan situs judi online itu diketahui sudah beredar sejak 2020.

Namun, kembali ramai di media sosial setelah Wulan mengkritisi larangan ekspor benih lobster (benur) di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Wulan terlihat hadir dalam audiensi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) bersama Komisi IV DPR-RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Wulan pada forum itu, menyayangkan kebijakan larangan ekspor benih bening lobster yang tidak berpihak dengan rakyat.

Sedangkan kondisi saat ini, lanjutnya, kondisi rakyat khususnya para nelayan pesisir yang menangkap benih lobster sangat memprihatinkan.

"Bisa dibilang kehidupan mereka tidak layak. Sedangkan apa yang bisa membantu mereka, benar-benar deket ada di samping mereka," kata Wulan dikutip dari Kompas.com.

Aktris Indonesia, Wulan Guritno. Akan diperiksa karena promosikan judi online.
Aktris Indonesia, Wulan Guritno. Akan diperiksa karena promosikan judi online. (Instagram/@wulanguritno)

Wulan mengaku miris dengan kondisi para nelayan yang pernah dijumpainya di beberapa daerah.

Salah satunya di Desa Binuangeun, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Saya lihat secara langsung, para nelayan ini mereka tinggal di pesisir. Mereka bisa hidup dan makan hanya dengan menjadi nelayan," tutur Wulan.

"Tapi ada peraturan yang membuat mereka tidak bisa hidup dari sana. Itu kan miris," sambungnya.

Diketahui bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang melakukan ekspor benih lobster sejak era Menteri Susi Pudjiastutitahun pada 2016.

KKP bahkan mengancam pemberian sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan ekspor benih lobster.

Pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Sempat dibuka lagi di era Menteri Edhy Prabowo, ekspor benih lobster kembali dilarang oleh Menteri KKP saat ini Sakti Wahyu Trenggono.

Larangan ekspor benih lobster yang ikut dikritik Wulan Gurintno.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved