Temu Kader IMP Kendari
DP2KB Kota Kendari Imbau Warga Tidak Lakukan Pernikahan Di Bawah Umur, Tekan Angka Stunting
DP2KB Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau warga hindari pernikahan anak, atau pernikahan di bawah umur.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP2KB Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau warga hindari pernikahan anak.
Hal itu disampaikan Kabid Pendudukan, Penyuluhan, dan Pergerakan DP2KB Kota Kendari, Haris.
Ia menyampaikan hal itu usai kegiatan Temu Kader Institusi Masyarakat Perkotaan atau IMP di Balai Kota Kendari, Selasa (29/8/2023).
Pernikahan anak, dikatakan Haris merupakan salah satu faktor lahirnya anak dengan kondisi stunting.
Baca juga: Pantun Pj Wali Kota Kendari Balas Kepala Dinas P2KB Andi Dadjeng Saya Bawa Satu Keranjang
"Stunting ini kan, tumbuh kembang anak yang gagal tumbuh," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (29/8/2023).
Pernikahan anak merupakan sebuah istilah yang dilekatkan kepada pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur.
Dalam Undang-undang atau UU yang mengatur tentang kebijakan pernikahan di Indonesia, syarat minimal usia untuk melangsungkan pernikahan minimal telah berusia 19 tahun.
Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Hadiri Temu Kader Institusi Masyarakat Perkotaan Digelar Dinas P2KB
Hal itu berdasarkan beragam pertimbangan, salah satunya adalah faktor kesehatan.
Mereka yang melangsungkan pernikahan di bawah umur lalu hamil, memiliki potensi yang lebih besar dalam melahirkan anak dengan kondisi stunting.
Pasalnya, usia mereka belum dapat dikatakan matang untuk dapat beregenerasi.
"Biarkan matang dulu, reproduksi bagus, nah baru mereka menikah," terangnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.