7 Dokumen Penting Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Siap Diinput di SSCASN 17 September 2023
7 dokumen penting syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
1. Surat Lamaran;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Kartu Keluarga (KK);
4. Ijazah;
5. Transkrip Nilai;
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah;
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Persyaratan dokumen secara lengkap akan kembali diinformasikan kembali oleh masing-masing instansi.
Sementara itu, dokumen persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
Baca juga: Resmi Dibuka dengan Total 2.578 Formasi, Ini Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
4. Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;
5. Melampirkan CV;
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.