7 Dokumen Penting Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Siap Diinput di SSCASN 17 September 2023

7 dokumen penting syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini 7 dokumen penting syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya dokume penting untuk pendaftaran CPNS dan PPPK bisa diinput melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. 

1. Surat Lamaran;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Kartu Keluarga (KK);

4. Ijazah;

5. Transkrip Nilai;

6. Pas Foto terbaru latar belakang merah;

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Persyaratan dokumen secara lengkap akan kembali diinformasikan kembali oleh masing-masing instansi.

Sementara itu, dokumen persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca juga: Resmi Dibuka dengan Total 2.578 Formasi, Ini Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

4. Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;

5. Melampirkan CV;

6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved