Kuli Bangunan dan Dosen UIN Solo Saling Kenal, Tapi Bukan Pacaran, Polisi Bantah Hubungan Asmara

Peristiwa dibalik kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34) mulai terungkap.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Peristiwa dibalik kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34) mulai terungkap. Tidak ada hubungan asmara antara korban dengan terduga pelaku bernama Dwi Feriyanto (23). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Peristiwa di balik kasus pembunuhan dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34) mulai terungkap.

Tidak ada hubungan asmara antara korban dengan terduga pelaku kuli bangunan bernama Dwi Feriyanto (23).

Korban dan terduga terduga pelaku memang saling mengenal, tetapi bukan pacaran. Demikian ditegaskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, AKBP Sigit.

Awalnya, polisi menduga antara korban dan terduga pelaku punya hubungan asmara. Diduga pacaran.

Namun, dugaan korban dan pelaku pacaran itu tidak benar. Dibantah Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Lantas, apa hubungan sebenarnya antara korban dan pelaku? Berikut ulasannya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Ton BBM Solar di Baubau Sulawesi Tenggara, Diduga Kasus Penimbunan

Baca juga: Sosok Selvi Purnama Sari, Pramugari Diduga Antar Duit Puluhan Miliar atas Perintah Lukas Enembe

Diketahui, pembunuhan terhadap korban dilakukan tersangka pada Kamis (24/08/2023) dinihari.

Korban ditemukan meninggal dunia di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Setelah penemuan mayat itu, penyelidikan kasus ini langsung diambil alih Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo.

Teka-teki kasus pun terungkap.

Kejahatan terduga pelaku akhirnya terbongkar.

Dwi Feriyanto diamankan di rumahnya Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada Jumat (25/8/2023) dini hari.

Setelah ditangkap, terduga pelaku lantas mengakui perbuatannya.

Polisi menemukan fakta pelaku yang habisi nyawa ibu dosen adalah orang yang dikenal korban, tapi bukan orang dekatnya.

"Setelah kita cek dan ricek semuanya, ternyata bukan temen dekat, bukan pacar, dan bukan yang istilahnya kenal nomor HP," ujar AKBP Sigit, dikutip dari Tribunnews.com.

"Ternyata, setelah selidiki, yaitu yang diduga (pelaku) kerja dengan korban juga, membangun, merehab rumahnya korban," sambungnya menguraikan.

Motif pembunuhan

Dirunut dari awal, pembunuhan bermula saat pelaku bekerja merenovasi rumah korban pada pada Senin (21/8/2023).

Pelaku mengaku saat bekerja mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan.

Ia dikatai oleh korban dengan sebutan tukang amatiran hingga tolol.

Perlakuan itu pelaku dapatkan karena korban menilai pekerjaannya tidak sesuai dengan harapan.

"Korban mengatakan hasil kerjanya (pelaku) jelek, juga dikatain tolol," kata Sigit.

Pelaku yang sakit hati kemudian merencanakan pembunuhan hingga berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.

Terduga pelaku dan korban dosen UIN Solo saling kenal. Pelaku tersebut merupakan pekerja atau tukang di rumah korban.
Terduga pelaku dan korban dosen UIN Solo saling kenal. Pelaku tersebut merupakan pekerja atau tukang di rumah korban. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Kronologi pembunuhan

Dirangkum dari Kompas.com, kronologi pembunuhan bermula saat pelaku menyiapkan alat untuk melukai korban berupa pisau.

Benda tajam tersebut pelaku bawa dari lokasi proyek sebelumnya.

Singkat cerita, pelaku kemudian jalan kaki dari rumahnya untuk mendatangi korban pada Rabu (23/8/2023) tengah malam.

Waktu itu, korban sedang berada di rumah teman yang bersebelahan dengan rumahnya.

Pelaku masuk ke dalam rumah lewat dengan cara menaiki pagar.

Di dalam rumah, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang tamu.

Pelaku langsung menodong korban untuk memintanya diam dan jangan berteriak.

Saat itu korban tidak bisa mengenali wajah pelaku lantaran memakai buff.

Ancaman pelaku tidak dihiraukan hingga korban berusaha melawan.

Pelaku lantas menganiaya korban dan tewas di lokasi kejadian.

Tidak sampai di situ, pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak kejahatan.

Ia menutupi jasad korban dengan kasur agar tidak terlihat dari luar.

Pelaku juga membakar baju korban serta membuang pisau ke sungai.

Kejahatan pelaku akhirnya terbongkar. Ia diamankan di rumahnya Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada Jumat (25/8/2023) dini hari.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Hubungan Ibu Dosen UIN Solo dengan Kuli Bangunan: Saling Kenal, Dibunuh gegara Sakit Hati

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved