CPNS dan PPPK

Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 yang Resmi Dibuka Hari Ini, Akan Isi Jabatan Ini?

Setelah resmi diumumkan dibuka hari ini, pada Jumat (25/8/2023), simak alokasi formasi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023.

Editor: Risno Mawandili
Montage foto TribunSulbar.com
Setelah resmi diumumkan dibuka hari ini, pada Jumat (25/8/2023), simak alokasi formasi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Setelah resmi diumumkan dibuka hari ini, pada Jumat (25/8/2023), simak alokasi formasi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023.

Diprediksi bahwa alokasi formasi CPNS dan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tahun ini akan mengisi sejumlah jabatan tertentu, termasuk jabatan yang akan diisi lulusan SMA dan SMK.

Kemenkumham RI, dalam pengumuman resminya mengumumkan, bahwa seleksi penrimaan CPNS dan PPPK tahun ini dialokasikan sebanyak 2.578 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK.

Meskipun belum ada kepastiannya, tetapi diprediksi bahwa alokasi formasi tersebut mengisi 9 jabatan di instansi Kemenkumham RI.

Jabatan tersebut mulai dari penjaga tahanan wanita hingga pemeriksa keimigrasian.

Baca juga: Resmi Dibuka dengan Total 2.578 Formasi, Ini Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK

Baca juga: CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK Resmi Dibuka, Total Formasi 2.578 Untuk CPNS dan PPPK

Lebih lengkapnya, sebagai berikut:

1. Penjaga tahanan wanita,

2. Penjaga tahanan pria,

3. Pengemudi pengawal tahanan,

4. Penyelamat pemula,

5. Pengadministrasian keuangan,

6. Pengawal wali,

7. Pemula pranata komputer,

8. Keamanan penerbangan,

9. Pemeriksa keimigrasian.

Update Informasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023

Meskipun sudah resmi mengumumkan membuka lowongan untuk rekrutmen CASN tahun 2023, tetapi Kemenkumham RI belum merincikan lebih detail pengumumannya.

Pengumuman lowongan tes CPNS Kemenkumham 2023 yang diprediksi membuka peluang untuk lulusan SMA serta lulusan SMK sederajat ini, baru menjelaskan perihal total formasi yang dibutuhkan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan lewat pengumuman di laman resmi Kemenkumham RI, yakni kemenkumham.go.id.

Pengumuman disampaikan dalam artikel berjudul "Pengumuman Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023".

Baca juga: Tukin PNS Naik hingga 20 Persen, Ini Daftar Besaran Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Dalam pengumuman dijelaskan, rekrutan dari tes CPNS maupun tes PPPK tersebut akan ditugaskan unit kerja Kemenkumham RI.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada putra dan putri terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," bunyi pernyataan, sebagaimana dikutip dalam laman resmi Kemenkumham RI, pada Jumat (25/8/2023).

Kemenkumham RI menjelaskan, pihaknya membuka total 2.578 formasi untuk tes CPNS dan PPPK 2023.

Adapun rincian formasinya, yakni 1.015 untuk tes CPNS dan 1.563 untuk tes PPPK.

Meskipun demikian, belum dijelaskan soal alokasi formasinya.

Untuk rincian lebih lanjut tentang tes CPNS dan tes PPPK ini, akan dijelaskan secara berkala.

Update informasitersebut dapat dilihat melalui laman cpns.kemenkumham.go.id.

"Siapkan diri anda," tulis dalam pamflet pengumuman resmi dibukana CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023.

"Penerimaan Calon Aparatur Silil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023," sambung pengumuman tersebut.

"Pantau terus laman resmi Kemenkumham untuk informasi lebihh lselanjutnya: cpns.kemenkumham.go.id," pungkas pengumuman.

Tahapan Seleksi

Kemenkumham RI, dalam pengumuman terbarunya pada hari ini Jumat (25/8/2023), memang belum memaparkan tahapan seleksi CPNS 2023, baik CPNS mapun PPPK.

Untuk tahapan itu, kami akan konsisten melakukan pembaruan, sebagaimana mengacu pada laman cpns.kemenkumham.go.id.

Untuk sementara, tahapan tes CPNS dan tes PPPK Kemenkumham tahun ini dapat mengacu pada tahun-tahun sebelumnya.

Mengacu pada seleksi sebelumnya, ada empat tahapan yang dalam tahapan seleksi CPNS Kemenkumham.

Berikut tahapannya, mulai dari pendaftaran hingga SKB:

- Pendaftaran online di SSCN BKN dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli, akte kelahiran/surat keterangan lahir, pas foto 4×6, swafoto (selfie), ijazah asli, transkip nilai asli, surat lamaran, surat pernyataan, dan surat keterangan berbadan sehat.

- Seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diunggah oleh pelamar.

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi tes tertulis, tes praktik, tes psikologi, tes kesehatan, tes kesamaptaan jasmani, wawancara kompetensi, dan lain-lain sesuai dengan jenis formasi yang dipilih.

Syarat Pendaftaran

Selain tahapan, simak juga syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6,

4. Swafoto (Selfie),

5. Ijasah Asli,

6. Transkip Nilai Asli,

7. Surat Lamaran,

8. Surat Pernyataan,

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat.

Alur Pendaftaran

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, beriku alur seleksi CPNS Kemenkumham:

1.  Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id.

2. Klik registrasi.

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK,

- Nomor KK,

- Nama lengkap,

- Tempat tanggal lahir,

- Jenis kelamin,

- Agama,

- Status perkawinan,

- Alamat sesuai KTP,

- Nomor HP,

- Email.

4.  Buat kata sandi dan pertanyaan keamanan.

5. Verifikasi email dan nomor HP.

6. Login dengan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

7. Pilih instansi dan formasi yang diinginkan, dalam hal ini Kemenkumham dan Polsuspas.

8. Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, KK, pas foto, dan lain-lain.

9. Cetak kartu pendaftaran CPNS 2023 sebagai bukti pendaftaran. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved